AS Jadi Inspirasi Indonesia Buka Data Rekening Nasabah Bank
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan, rencana pemerintah memberlakukan pertukaran informasi perpajakan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 terinspirasi dari Amerika Serikat (AS), yang lebih dahulu melakukan pembukaan data rekening nasabah perbankan demi kepentingan perpajakan.
(Baca Juga: OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak)
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, AEoI bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia. AEoI sejatinya komitmen negara-negara anggota G20, untuk melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan.
Sebelum AEoI digulirkan, AS lebih dulu mengeluarkan perjanjian bilateral mengenai pertukaran informasi keuangan (Foreign Account Tax Compliance Action (FATCA) pada Maret 2010. Perjanjian ini dibuat oleh pemerintahan Negeri Paman Sam dengan 113 negara di dunia, karena melihat fakta banyak warga negara AS yang melakukan penghindaran pajak.
"Ini (FATCA) mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari WN AS yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar," katanya dalam Seminar Nasional "Komitmen Indonesia atas Implementasi AEOI tahun 2018" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Untuk implementasi FATCA ini, pemerintah AS membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah negara lain di seluruh dunia maupun langsung dengan lembaga jasa keuangan. Terdapat 113 negara yang setuju menerapkan maupun menandatangani intergovernmental agreeement dengan pemerintah AS.
"Penerapan FATCA inilah yang jadi penggerak implementasi AEoI oleh berbagai negara yang tergabung dalam sponsorship OECD," imbuh dia.
Menurutnya, penerapan FATCA juga telah menggerakkan pemimpin negara yang tergabung dalam G20 untuk menerapkan penyusunan standar kebijakan yang bertujuan mengurangi penghindaran pajak.
OECD juga ditunjuk sebagai koordinator, dan menindaklanjutinya melalui inisiasi penandatanganan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) oleh berbagai negara.
"Indonesia sendiri telah menandatangani MAC pada 3 November 2011 di Prancis, dan sampai saat ini terdapat 104 negara atau yurisdiksi yang sudah menandatangani convention tadi," tuturnya.
Dia mengatakan, OECD melalui Global Forum on Transparancy and Exchange Tax Purposes menyiapkan mutual agreement dalam rangka AEoI yang disebut Competent Authority Agreement (CAA) dan standar impementasi AEOI berupa Common Reporting Standard (CRS).
"CAA dapat berupa multilateral atau bilateral. Selain itu Global Forum juga bertugas melakukan evaluasi secara periodik perkembangan negara yang telah berkomitmen dalam AEoI berdasarkan CRS," tuturnya.
Muliaman menuturkan, negara yang tidak mengimplementasikan AEoI berdasarkan CRS akan dinilai sebagai non-cooperated jurisdiction oleh Global Forum.
Meskipun tidak terdapat sanksi untuk non-cooperated jurisdiction, namun pemberian status tersebut selain memberikan citra negatif dan secara otomatis akan mendorong negara lain melakukan hubungan dengan non-cooperated jurisdiction, terutama di bidang ekonomi.
"Dengan mempertimbangkan konsekuensi tadi, pemerintah Indonesia berkomitmen mengimplementasikan AEoI berdasarkan CRS. Bentuk komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada 3 Juni 2015 di Paris, Prancis oleh Menkeu yang waktu itu Bambang Brodjonegoro," tandasnya.
(Baca Juga: OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak)
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, AEoI bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia. AEoI sejatinya komitmen negara-negara anggota G20, untuk melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan.
Sebelum AEoI digulirkan, AS lebih dulu mengeluarkan perjanjian bilateral mengenai pertukaran informasi keuangan (Foreign Account Tax Compliance Action (FATCA) pada Maret 2010. Perjanjian ini dibuat oleh pemerintahan Negeri Paman Sam dengan 113 negara di dunia, karena melihat fakta banyak warga negara AS yang melakukan penghindaran pajak.
"Ini (FATCA) mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari WN AS yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar," katanya dalam Seminar Nasional "Komitmen Indonesia atas Implementasi AEOI tahun 2018" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Untuk implementasi FATCA ini, pemerintah AS membuat perjanjian bilateral dengan pemerintah negara lain di seluruh dunia maupun langsung dengan lembaga jasa keuangan. Terdapat 113 negara yang setuju menerapkan maupun menandatangani intergovernmental agreeement dengan pemerintah AS.
"Penerapan FATCA inilah yang jadi penggerak implementasi AEoI oleh berbagai negara yang tergabung dalam sponsorship OECD," imbuh dia.
Menurutnya, penerapan FATCA juga telah menggerakkan pemimpin negara yang tergabung dalam G20 untuk menerapkan penyusunan standar kebijakan yang bertujuan mengurangi penghindaran pajak.
OECD juga ditunjuk sebagai koordinator, dan menindaklanjutinya melalui inisiasi penandatanganan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) oleh berbagai negara.
"Indonesia sendiri telah menandatangani MAC pada 3 November 2011 di Prancis, dan sampai saat ini terdapat 104 negara atau yurisdiksi yang sudah menandatangani convention tadi," tuturnya.
Dia mengatakan, OECD melalui Global Forum on Transparancy and Exchange Tax Purposes menyiapkan mutual agreement dalam rangka AEoI yang disebut Competent Authority Agreement (CAA) dan standar impementasi AEOI berupa Common Reporting Standard (CRS).
"CAA dapat berupa multilateral atau bilateral. Selain itu Global Forum juga bertugas melakukan evaluasi secara periodik perkembangan negara yang telah berkomitmen dalam AEoI berdasarkan CRS," tuturnya.
Muliaman menuturkan, negara yang tidak mengimplementasikan AEoI berdasarkan CRS akan dinilai sebagai non-cooperated jurisdiction oleh Global Forum.
Meskipun tidak terdapat sanksi untuk non-cooperated jurisdiction, namun pemberian status tersebut selain memberikan citra negatif dan secara otomatis akan mendorong negara lain melakukan hubungan dengan non-cooperated jurisdiction, terutama di bidang ekonomi.
"Dengan mempertimbangkan konsekuensi tadi, pemerintah Indonesia berkomitmen mengimplementasikan AEoI berdasarkan CRS. Bentuk komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada 3 Juni 2015 di Paris, Prancis oleh Menkeu yang waktu itu Bambang Brodjonegoro," tandasnya.
(izz)