Bela Freeport, Pekerja Tantang Pemerintah Beri 32.000 Pekerjaan

Selasa, 07 Maret 2017 - 16:35 WIB
Bela Freeport, Pekerja...
Bela Freeport, Pekerja Tantang Pemerintah Beri 32.000 Pekerjaan
A A A
JAKARTA - Pekerja PT Freeport Indonesia mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada 32.000 orang karyawan, jika perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) benar-benar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara total. Seperti diketahui pemerintah hingga saat ini masih melarang Freeport untuk ekspor konsentrat sebelum mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Pemerintah mampu enggak memberikan pekerjaan untuk 32.000 orang? Dengan gaji dan tunjangan yang sama diberikan Freeport kepada kami," ucap salah satu perwakilan karyawan Freeport, Bertha Juliana Ibo yang hari ini menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menuntut kejelasan dari pemerintah terkait nasib mereka, Selasa (7/3/2017).

(Baca Juga: Datang dari Papua, Karyawan Freeport Desak Bertemu Jonan )

Saat menemui perwakilan dari Kementerian ESDM, pekerja Freeport mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kontrak dengan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Freeport McMoran di AS itu. Mereka menerangkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 telah membuat nasib pekerjaan mereka menjadi tidak jelas.

Bertha mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih melakukan perundingan ‎selama 120 hari kedepan terkait nasib kontrak Freeport. Artinya, selama itu pula nasib mereka terkatung-katung. "120 hari itu memang tidak lama. Tapi kami butuh kepastian," tegasnya.

(Baca Juga: Nasib Tak Jelas, Ratusan Pekerja Freeport Geruduk Kantor Jonan )

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi Kantor ESDM Ignasius Jonan di Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka adalah untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus KK raksasa tambang asal AS tersebut.

(Baca Juga: Tak Mau Rugi, Pemerintah Ogah Ribut dengan Freeport )

‎Juru Bicara GSPF Virgo Solossa mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 telah membuat Freeport tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. "Aturan tersebut mengakibatkan Freeport Indonesia tidak terpaksa menghentikan ekspor konsentratnya sejak 19 Januari 2017," katanya saat berorasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
31 menit yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
1 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved