BI: Kesadaran Perusahaan Minim untuk Dapat Pemeringkat Utang

Selasa, 07 Maret 2017 - 23:08 WIB
BI: Kesadaran Perusahaan...
BI: Kesadaran Perusahaan Minim untuk Dapat Pemeringkat Utang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerangkan masih banyak perusahaan yang tidak mempunyai kesadaran untuk mendapat pemeringkat utang dari lembaga pemeringkat. Padahal dalam memenuhi Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, korporasi minimal memiliki kategori BB-.

(Baca Juga: BI Minta Korporasi Nonbank Kelola ULN dengan Baik
Salah satu poin yang ditetapkan BI yakni mengenai penetapan kredit rating di perusahaan. Meskipun poin tersebut sudah ditetapkan sejak peraturan BI tersebut diterbitkan, namun nyatanya hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan kredit rating.

"Ya masih banyak. Baru 27% yang menerapkan kredit rating. Padahal beleid ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2016 lalu. BI mencatat dari 2.700 perusahaan, baru sejumlah itu yang menerapkan," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut dia, dalam implementasi kredit rating masih perlu diperkuat dari sisi pelaporannya dan masih ada ruang untuk kestabilannya. "Ada swasta yang pinjam ULN belum comply untuk meminta kredit rating kepada lembaga pemeringkat. Jadi ya sekitar 73% masih belum lakukan kredit rating. Padahal ini mandatori peraturan yang tujuannya tidak overleverage," jelas Dody.

Dia menilai, masih rendahnya korporasi yang menerapkan kredit rating lebih disebabkan masalah sosialisasi ketentuan, sehingga banyak perusahaan yang menganggap kredit rating bukan mandatory.

"Tidak apa-apa kami akan lihat progresnya yang penting BI sampaikan secara aktif hal ini. Saya yakin kedepan akan naik. Kalau kami lihat debiturnya perusahaan asing lalu tidak dapat rating, lalu dapat teguran dari BI, itu catatan record yang kurang baik bagi mereka. Makanya mereka akan comply," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8609 seconds (0.1#10.140)