BI: Kesadaran Perusahaan Minim untuk Dapat Pemeringkat Utang

Selasa, 07 Maret 2017 - 23:08 WIB
BI: Kesadaran Perusahaan...
BI: Kesadaran Perusahaan Minim untuk Dapat Pemeringkat Utang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerangkan masih banyak perusahaan yang tidak mempunyai kesadaran untuk mendapat pemeringkat utang dari lembaga pemeringkat. Padahal dalam memenuhi Peraturan BI (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, korporasi minimal memiliki kategori BB-.

(Baca Juga: BI Minta Korporasi Nonbank Kelola ULN dengan Baik )

Salah satu poin yang ditetapkan BI yakni mengenai penetapan kredit rating di perusahaan. Meskipun poin tersebut sudah ditetapkan sejak peraturan BI tersebut diterbitkan, namun nyatanya hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang belum mendapatkan kredit rating.

"Ya masih banyak. Baru 27% yang menerapkan kredit rating. Padahal beleid ini sudah diterapkan sejak awal tahun 2016 lalu. BI mencatat dari 2.700 perusahaan, baru sejumlah itu yang menerapkan," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut dia, dalam implementasi kredit rating masih perlu diperkuat dari sisi pelaporannya dan masih ada ruang untuk kestabilannya. "Ada swasta yang pinjam ULN belum comply untuk meminta kredit rating kepada lembaga pemeringkat. Jadi ya sekitar 73% masih belum lakukan kredit rating. Padahal ini mandatori peraturan yang tujuannya tidak overleverage," jelas Dody.

Dia menilai, masih rendahnya korporasi yang menerapkan kredit rating lebih disebabkan masalah sosialisasi ketentuan, sehingga banyak perusahaan yang menganggap kredit rating bukan mandatory.

"Tidak apa-apa kami akan lihat progresnya yang penting BI sampaikan secara aktif hal ini. Saya yakin kedepan akan naik. Kalau kami lihat debiturnya perusahaan asing lalu tidak dapat rating, lalu dapat teguran dari BI, itu catatan record yang kurang baik bagi mereka. Makanya mereka akan comply," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
16 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
58 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
2 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved