Nilai Tax Amnesty Yogyakarta Hanya Rp433,03 Miliar
A
A
A
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY terus mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk mengikuti program tax Amnesty yang tinggal 21 hari lagi. Sampai saat ini, pihaknya mencatat sudah ada sekitar 9.038 WP yang turut serta dalam program pengampunan.
Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan, 9.038 WP telah mengikuti program tax amnesti ini. Jumlah tersebut diklaim meningkat dua kali lipat dibanding capaian pada akhir September 2016 dengan peningkatan nilai setoran yang belum signifikan.
"Nilai setoran dari tax amnesty ini Rp433,03 miliar. Akhir September tahun lalu Rp351 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Tax amnesty paling banyak diikuti obyek pajak non usaha kecil, dan menengah (UKM). Pihaknya mencatat setidaknya ada 4.379 obyek pajak non-UKM dengan nilai tebusan Rp285,03 miliar.
Disusul dengan peserta objek pajak UKM karena mampu mencapai jumlah 2.692 wajib pajak. Namun nilai tebusannya hanya Rp51,68 miliar.
Sementara, wajib pajak Badan Non UKM mencapai 940 buah dengan nilai tebusan Rp92,12 miliar. Dan wajib pajak badan UKM mencapai 980 buah dengan tebusan senilai Rp4,21 miliar.
Dia meyakini, jumlah WP yang ikut tax amnesty serta nilai tebusannya akan semakin meningkat hingga akhir periode. Sebab, kesadaran WP untuk ikut tax amnesty terus ada.
Kemungkinan besar program tax amnesty di sisa periode ini akan banyak diikuti kalangan UKM, karena mereka memang tidak terpengaruh pada besaran nilai tebusan. Besaran nilai tebusannya masih sama yaitu 0,5%.
"Yang menggembirakan setidaknya sudah ada 14% karyawan Kanwil DJP DIY yang turut program tax amnesti ini. Saya yakin nanti akan bertambah," ujarnya.
Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan, 9.038 WP telah mengikuti program tax amnesti ini. Jumlah tersebut diklaim meningkat dua kali lipat dibanding capaian pada akhir September 2016 dengan peningkatan nilai setoran yang belum signifikan.
"Nilai setoran dari tax amnesty ini Rp433,03 miliar. Akhir September tahun lalu Rp351 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Tax amnesty paling banyak diikuti obyek pajak non usaha kecil, dan menengah (UKM). Pihaknya mencatat setidaknya ada 4.379 obyek pajak non-UKM dengan nilai tebusan Rp285,03 miliar.
Disusul dengan peserta objek pajak UKM karena mampu mencapai jumlah 2.692 wajib pajak. Namun nilai tebusannya hanya Rp51,68 miliar.
Sementara, wajib pajak Badan Non UKM mencapai 940 buah dengan nilai tebusan Rp92,12 miliar. Dan wajib pajak badan UKM mencapai 980 buah dengan tebusan senilai Rp4,21 miliar.
Dia meyakini, jumlah WP yang ikut tax amnesty serta nilai tebusannya akan semakin meningkat hingga akhir periode. Sebab, kesadaran WP untuk ikut tax amnesty terus ada.
Kemungkinan besar program tax amnesty di sisa periode ini akan banyak diikuti kalangan UKM, karena mereka memang tidak terpengaruh pada besaran nilai tebusan. Besaran nilai tebusannya masih sama yaitu 0,5%.
"Yang menggembirakan setidaknya sudah ada 14% karyawan Kanwil DJP DIY yang turut program tax amnesti ini. Saya yakin nanti akan bertambah," ujarnya.
(izz)