Tarik Menarik Kepentingan di Balik Divestasi 51% Saham Freeport

Minggu, 12 Maret 2017 - 14:14 WIB
Tarik Menarik Kepentingan...
Tarik Menarik Kepentingan di Balik Divestasi 51% Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mencapai titik temu mengenai kisruh kontrak karya (KK) Freeport. Namun, kini muncul masalah baru terkait kewajiban raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk melepaskan sebagaian saham (divestasi) sebesar 51% kepada Indonesia.

Betapa tidak, banyak pihak yang nampaknya tergiur dengan saham yang harus dilepaskan Freeport. Bahkan, akhir-akhir ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ramai dengan kehadiran orang-orang dari Papua yang datang dengan misi dan kepentingan mereka masing-masing.

Ada pihak yang secara terang-terangan meminta jatah saham Freeport, dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan Freeport di Bumi Cendrawasih selama ini.

Ada pula yang kontra dan menganggap permintaan jatah saham itu bukan suara dari Papua. Mereka justru meminta pemerintah segera memberikan kepastian terhadap Freeport agar dapat segera melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, suara-suara tersebut bukanlah murni suara masyarakat Papua. Ada oknum yang memang memiliki kepentingan terhadap Freeport yang mendukung gerakan tersebut.

"Ya, saya tidak melihat itu murni masyarakat Papua secara spontan. Tapi ada orang-orang di balik itu, ada yang mungkin juga berkepentingan dengan Freeport atau ada orang Freeport," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, orang-orang yang datang dan bermediasi dengan pemerintah ada yang berada di pihak Freeport dan ada pula yang memang tergiur dengan saham divestasi tersebut. "Ada pendukung Freeport, ada oportunis atau swasta yang pingin dapat saham. Jadi saya lihat gerakan itu tidak murni dari orang Papua sendiri," tutur dia.

Kendati demikian, Marwan meminta pemerintah untuk bersikap tegas dan tetap pada pendiriannya bahwa Freeport harus menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. "Harus tegas dengan aturan yang ada. Aturan sudah jelas ada di UU Minerba. Ikut ke situ saja. Enggak ada rujukan lain. Pemerintah harus tegas dengan aturan yang ada," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)