Tarik Menarik Kepentingan di Balik Divestasi 51% Saham Freeport

Minggu, 12 Maret 2017 - 14:14 WIB
Tarik Menarik Kepentingan...
Tarik Menarik Kepentingan di Balik Divestasi 51% Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mencapai titik temu mengenai kisruh kontrak karya (KK) Freeport. Namun, kini muncul masalah baru terkait kewajiban raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk melepaskan sebagaian saham (divestasi) sebesar 51% kepada Indonesia.

Betapa tidak, banyak pihak yang nampaknya tergiur dengan saham yang harus dilepaskan Freeport. Bahkan, akhir-akhir ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ramai dengan kehadiran orang-orang dari Papua yang datang dengan misi dan kepentingan mereka masing-masing.

Ada pihak yang secara terang-terangan meminta jatah saham Freeport, dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan Freeport di Bumi Cendrawasih selama ini.

Ada pula yang kontra dan menganggap permintaan jatah saham itu bukan suara dari Papua. Mereka justru meminta pemerintah segera memberikan kepastian terhadap Freeport agar dapat segera melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, suara-suara tersebut bukanlah murni suara masyarakat Papua. Ada oknum yang memang memiliki kepentingan terhadap Freeport yang mendukung gerakan tersebut.

"Ya, saya tidak melihat itu murni masyarakat Papua secara spontan. Tapi ada orang-orang di balik itu, ada yang mungkin juga berkepentingan dengan Freeport atau ada orang Freeport," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, orang-orang yang datang dan bermediasi dengan pemerintah ada yang berada di pihak Freeport dan ada pula yang memang tergiur dengan saham divestasi tersebut. "Ada pendukung Freeport, ada oportunis atau swasta yang pingin dapat saham. Jadi saya lihat gerakan itu tidak murni dari orang Papua sendiri," tutur dia.

Kendati demikian, Marwan meminta pemerintah untuk bersikap tegas dan tetap pada pendiriannya bahwa Freeport harus menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. "Harus tegas dengan aturan yang ada. Aturan sudah jelas ada di UU Minerba. Ikut ke situ saja. Enggak ada rujukan lain. Pemerintah harus tegas dengan aturan yang ada," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved