Menteri Jonan Bakal Hidupkan Lagi Mobil Listrik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan kembali menghidupkan konsep mobil listrik di Indonesia. Konsep ini sebelumnya pernah dipopulerkan oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dia meminta, pemerintah daerah (Pemda) untuk memasukkan poin mengenai mobil listrik dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini untuk menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan.
(Baca Juga: Jonan Minta Pemda Libatkan Stakeholder Saat Susun RUED)
"Jadi, mohon dimasukkan dalam RUEN mendorong adanya kendaraan listrik, penggunaan gas dan energi lebih bersih," katanya dalam acara Sosialisasi dan Implementasi RUEN di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait mobil listrik tersebut. Dia meminta Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan aturan terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil listrik.
Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Angkutan Jalan disebutkan bahwa penerbitan STNK harus menyertakan ukuran kapasitas mesin (CC) kendaraan. Sementara pada mobil listrik, ukuran yang digunakan adalah kilovolt (KV).
"Di motor yang pakai STNK harus dicantumkan CC nya. Listrik kan enggak pakai CC. Jadi, ini musti diubah. PP disesuaikan atau apa, supaya mobil listrik tidak pakai CC, kan pakai kilovolt," tutur Jonan.
Dia meminta, pemerintah daerah (Pemda) untuk memasukkan poin mengenai mobil listrik dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini untuk menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan.
(Baca Juga: Jonan Minta Pemda Libatkan Stakeholder Saat Susun RUED)
"Jadi, mohon dimasukkan dalam RUEN mendorong adanya kendaraan listrik, penggunaan gas dan energi lebih bersih," katanya dalam acara Sosialisasi dan Implementasi RUEN di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait mobil listrik tersebut. Dia meminta Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan aturan terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil listrik.
Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Angkutan Jalan disebutkan bahwa penerbitan STNK harus menyertakan ukuran kapasitas mesin (CC) kendaraan. Sementara pada mobil listrik, ukuran yang digunakan adalah kilovolt (KV).
"Di motor yang pakai STNK harus dicantumkan CC nya. Listrik kan enggak pakai CC. Jadi, ini musti diubah. PP disesuaikan atau apa, supaya mobil listrik tidak pakai CC, kan pakai kilovolt," tutur Jonan.
(izz)