OJK Terus Tingkatkan Peran Industri Keuangan Non-Bank
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
"IKNB sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sementara itu, pada tahun ini OJK akan mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank. Edy mengatakan, kegiatan Call For Papers ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh OJK. Adapun tujuan dari kegiatan Call For Papers adalah untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat.
"Dengan mengangkat tema 'Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha', diharapkan karya tulis ini dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB," tandas Edy.
Selain itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
"IKNB sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sementara itu, pada tahun ini OJK akan mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank. Edy mengatakan, kegiatan Call For Papers ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh OJK. Adapun tujuan dari kegiatan Call For Papers adalah untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat.
"Dengan mengangkat tema 'Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha', diharapkan karya tulis ini dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB," tandas Edy.
(ven)