Aturan PMN Tak Lewat APBN Bisa Menyesatkan

Kamis, 23 Maret 2017 - 15:11 WIB
Aturan PMN Tak Lewat...
Aturan PMN Tak Lewat APBN Bisa Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara (PMN) dari kekayaan negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan ketentuan PP Nomor 72 Tahun 2016 menurut Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka telah menjebak Presiden.

Menurutnya PP No.72 2016 bisa menjebak presiden lantaran ada kata-kata dalam frase di PP tersebut yang terindikasi mengatasnamakan presiden dalam kegiatan teknis atas implementasi PP tersebut.

"Anda jangan menjebak presiden kita. Pada frase 'Pemerintah Pusat, kalau huruf P nya besar di 'pemerintah dan pusat', itu artinya jika dicek di seluruh legal draft yang ada, itu termasuk di UU, merujuk ke presiden," kata dia di Gedung DPR, Kamis (23/3/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyertaan modal negara (PMN), tanpa mekanisme penyertaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden. Menurut dia itu sama saja menyesatkan dan menyalahgunakan kewenangan presiden.

"Pemerintah pusat disini adalah presiden. Bisakah presiden terlibat dalam persoalan teknis atas penyertaan modal negara dan tanpa melalui APBN? Ini artinya menjebak presiden, menyesatkan dan ini sudah langsung offside," imbuhnya.

Dia menambahkan hal ini harus ditinjau ulang secara serius karena akan mengubah arah dan marwah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah diamanatkan oleh konstitusi. Apalagi, ada kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) yang berdasarkan Undang-undang (UU) keuangan negara, dan PP turunannya yang tidak dilimpahkan ke menteri BUMN, yakni penyertaan modal negara, pengalihan dan penjualan aset.

"Itu ada di Menkeu (Sri Mulyani). Kemarin pas ketemu sama Menkeu, sudah dijelaskan pula tidak mungkin ini tidak masuk pada mekanisme APBN karena harus masuk nota keuangan negara tiap sennya," tegasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 BUMN yang Dapat Suntikan...
5 BUMN yang Dapat Suntikan Dana Segar Rp33,2 Triliun di Akhir Tahun
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat...
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Alasan Dibalik Konversi...
Alasan Dibalik Konversi Piutang BUMN, Biar Nggak Manja?
Suntikan Dana PMN BUMN...
Suntikan Dana PMN BUMN Harus Dievaluasi Efektivitasnya
Guyur PMN Rp25,2 Triliun,...
Guyur PMN Rp25,2 Triliun, Sri Mulyani Minta BUMN Akuntabel
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved