Aturan PMN Tak Lewat APBN Bisa Menyesatkan

Kamis, 23 Maret 2017 - 15:11 WIB
Aturan PMN Tak Lewat...
Aturan PMN Tak Lewat APBN Bisa Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara (PMN) dari kekayaan negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan ketentuan PP Nomor 72 Tahun 2016 menurut Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka telah menjebak Presiden.

Menurutnya PP No.72 2016 bisa menjebak presiden lantaran ada kata-kata dalam frase di PP tersebut yang terindikasi mengatasnamakan presiden dalam kegiatan teknis atas implementasi PP tersebut.

"Anda jangan menjebak presiden kita. Pada frase 'Pemerintah Pusat, kalau huruf P nya besar di 'pemerintah dan pusat', itu artinya jika dicek di seluruh legal draft yang ada, itu termasuk di UU, merujuk ke presiden," kata dia di Gedung DPR, Kamis (23/3/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyertaan modal negara (PMN), tanpa mekanisme penyertaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden. Menurut dia itu sama saja menyesatkan dan menyalahgunakan kewenangan presiden.

"Pemerintah pusat disini adalah presiden. Bisakah presiden terlibat dalam persoalan teknis atas penyertaan modal negara dan tanpa melalui APBN? Ini artinya menjebak presiden, menyesatkan dan ini sudah langsung offside," imbuhnya.

Dia menambahkan hal ini harus ditinjau ulang secara serius karena akan mengubah arah dan marwah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah diamanatkan oleh konstitusi. Apalagi, ada kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) yang berdasarkan Undang-undang (UU) keuangan negara, dan PP turunannya yang tidak dilimpahkan ke menteri BUMN, yakni penyertaan modal negara, pengalihan dan penjualan aset.

"Itu ada di Menkeu (Sri Mulyani). Kemarin pas ketemu sama Menkeu, sudah dijelaskan pula tidak mungkin ini tidak masuk pada mekanisme APBN karena harus masuk nota keuangan negara tiap sennya," tegasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 BUMN yang Dapat Suntikan...
5 BUMN yang Dapat Suntikan Dana Segar Rp33,2 Triliun di Akhir Tahun
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat...
Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Alasan Dibalik Konversi...
Alasan Dibalik Konversi Piutang BUMN, Biar Nggak Manja?
Suntikan Dana PMN BUMN...
Suntikan Dana PMN BUMN Harus Dievaluasi Efektivitasnya
DPR Setujui PMN Tiga...
DPR Setujui PMN Tiga BUMN Rp33,9 Triliun, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
9 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved