Aturan PMN Tak Lewat APBN Bisa Menyesatkan

Kamis, 23 Maret 2017 - 15:11 WIB
Aturan PMN Tak Lewat...
Aturan PMN Tak Lewat APBN Bisa Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara (PMN) dari kekayaan negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan ketentuan PP Nomor 72 Tahun 2016 menurut Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka telah menjebak Presiden.

Menurutnya PP No.72 2016 bisa menjebak presiden lantaran ada kata-kata dalam frase di PP tersebut yang terindikasi mengatasnamakan presiden dalam kegiatan teknis atas implementasi PP tersebut.

"Anda jangan menjebak presiden kita. Pada frase 'Pemerintah Pusat, kalau huruf P nya besar di 'pemerintah dan pusat', itu artinya jika dicek di seluruh legal draft yang ada, itu termasuk di UU, merujuk ke presiden," kata dia di Gedung DPR, Kamis (23/3/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyertaan modal negara (PMN), tanpa mekanisme penyertaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden. Menurut dia itu sama saja menyesatkan dan menyalahgunakan kewenangan presiden.

"Pemerintah pusat disini adalah presiden. Bisakah presiden terlibat dalam persoalan teknis atas penyertaan modal negara dan tanpa melalui APBN? Ini artinya menjebak presiden, menyesatkan dan ini sudah langsung offside," imbuhnya.

Dia menambahkan hal ini harus ditinjau ulang secara serius karena akan mengubah arah dan marwah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah diamanatkan oleh konstitusi. Apalagi, ada kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) yang berdasarkan Undang-undang (UU) keuangan negara, dan PP turunannya yang tidak dilimpahkan ke menteri BUMN, yakni penyertaan modal negara, pengalihan dan penjualan aset.

"Itu ada di Menkeu (Sri Mulyani). Kemarin pas ketemu sama Menkeu, sudah dijelaskan pula tidak mungkin ini tidak masuk pada mekanisme APBN karena harus masuk nota keuangan negara tiap sennya," tegasnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9010 seconds (0.1#10.140)