Data Nasabah Kartu Kredit Batal Diintip Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi memutuskan untuk membatalkan rencana mengintip data nasabah kartu kredit. Dia menganggap data kartu kredit tidak akurat untuk mengetahui jumlah harta sebenarnya dari nasabah.
Ken mengaku, saat ini pihaknya sudah tidak tertarik lagi mengintip data nasabah kartu kredit. Menurutnya, data tersebut adalah data utang piutang nasabah sehingga tak mencerminkan jumlah harta yang dimiliki masyarakat.
"Begini, kenapa saya enggak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang. Kan ada plafonnya, misalnya beli barang Rp50 juta. Memang gaji saya Rp50 juta? Kan enggak juga," katanya di Kantor Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, data kartu kredit tidak mencerminkan penghasilan masyarakat. Apalagi, dengan berlakunya keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI), maka data tersebut sudah tidak penting lagi.
"Jadi utang, bukan penghasilan. Penghasilannya report sendiri saja, self adjustment. Ya kan dia lapor sendiri nanti. Pembandingnya nanti di exchange of information, kan mudah, otomatis. Jadi, nggak perlu lagi," tutur dia.
Sementara, terkait pembatalan rencana ini pihaknya sudah mengomunikasikannya secara informal kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, dia belum mengetahui keputusan atasannya tersebut selanjutnya.
"Nanti saya bicara dulu, kalau ada exchange of information. Udah. Udah ngomong saya. Kartu kredit bukan potensi sebenarnya, enggak akurat. Kalau ada UU Perbankan kan otomatis, dan lagi kalian ingat, kartu kredit itu nasabah peminjam, bukan penyimpan. Jadi enggak rahasia sebenarnya," tutur Ken.
Baca Juga:
Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
Ken mengaku, saat ini pihaknya sudah tidak tertarik lagi mengintip data nasabah kartu kredit. Menurutnya, data tersebut adalah data utang piutang nasabah sehingga tak mencerminkan jumlah harta yang dimiliki masyarakat.
"Begini, kenapa saya enggak tertarik data kartu kredit. Itu karena utang. Kan ada plafonnya, misalnya beli barang Rp50 juta. Memang gaji saya Rp50 juta? Kan enggak juga," katanya di Kantor Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, data kartu kredit tidak mencerminkan penghasilan masyarakat. Apalagi, dengan berlakunya keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI), maka data tersebut sudah tidak penting lagi.
"Jadi utang, bukan penghasilan. Penghasilannya report sendiri saja, self adjustment. Ya kan dia lapor sendiri nanti. Pembandingnya nanti di exchange of information, kan mudah, otomatis. Jadi, nggak perlu lagi," tutur dia.
Sementara, terkait pembatalan rencana ini pihaknya sudah mengomunikasikannya secara informal kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, dia belum mengetahui keputusan atasannya tersebut selanjutnya.
"Nanti saya bicara dulu, kalau ada exchange of information. Udah. Udah ngomong saya. Kartu kredit bukan potensi sebenarnya, enggak akurat. Kalau ada UU Perbankan kan otomatis, dan lagi kalian ingat, kartu kredit itu nasabah peminjam, bukan penyimpan. Jadi enggak rahasia sebenarnya," tutur Ken.
Baca Juga:
Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah
DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi
(izz)