Hari Terakhir Tax Amnesty, Sri Mulyani Sebut Malam Ini Spesial
Jum'at, 31 Maret 2017 - 22:12 WIB
Hari Terakhir Tax Amnesty, Sri Mulyani Sebut Malam Ini Spesial
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan malam ini menjadi spesial buat dirinya dan semua jajaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, lantaran setelah hari ini program pengampunan pajak atau tax amnesty resmi berakhir. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menerangkan program amnesti pajak merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat.
"Malam hari ini sangat spesial buat kita semua. Khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak karena hari terakhir layani wajib pajak yang ingin manfaatkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016, Undang-undang Pengampunan Pajak," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, selama sembilan bulan berjalan banyak manfaat yang dihasilkan dari tax amnesty. Salah satunya banyak harta Warga Negara Indonesia belum dilaporkan, mulai terdata oleh DJP. "Berlangsung hanya sembilan bulan. Hari ini terakhir bagi wajib pajak yang ingin manfaatkan tax amnesty lakukan deklarasi harta yang belum dilaporkan," sambungnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, antusiasme wajib pajak (WP) tidak hilang hingga detik terakhir periode tax amnesty. Pasalnya, Ditjen Pajak sudah melayani maksimal sampai 24 jam pada hari ini spesial dipengujung program tax amnesty.
"Kita harap sampai tengah malam dari kantor pusat buka sampai tengah malam. Wajib pajak yang masih ikut bisa dilayani dengan baik, bisa perbaiki tradisi kepatuhan bayar pajak harta yang diperoleh," tuturnya.
"Malam hari ini sangat spesial buat kita semua. Khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak karena hari terakhir layani wajib pajak yang ingin manfaatkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016, Undang-undang Pengampunan Pajak," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya, selama sembilan bulan berjalan banyak manfaat yang dihasilkan dari tax amnesty. Salah satunya banyak harta Warga Negara Indonesia belum dilaporkan, mulai terdata oleh DJP. "Berlangsung hanya sembilan bulan. Hari ini terakhir bagi wajib pajak yang ingin manfaatkan tax amnesty lakukan deklarasi harta yang belum dilaporkan," sambungnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, antusiasme wajib pajak (WP) tidak hilang hingga detik terakhir periode tax amnesty. Pasalnya, Ditjen Pajak sudah melayani maksimal sampai 24 jam pada hari ini spesial dipengujung program tax amnesty.
"Kita harap sampai tengah malam dari kantor pusat buka sampai tengah malam. Wajib pajak yang masih ikut bisa dilayani dengan baik, bisa perbaiki tradisi kepatuhan bayar pajak harta yang diperoleh," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :