Aturan Belum Jelas, Pajak Bangunan Kosong Masih Abu-abu

Kamis, 06 April 2017 - 19:52 WIB
Aturan Belum Jelas,...
Aturan Belum Jelas, Pajak Bangunan Kosong Masih Abu-abu
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, aturan pengenaan pajak bagi bangunan kosong atau tidak produktif masih belum jelas. Sehingga, implementasinya pun masih abu-abu.

Dia menjelaskan, definisi bangunan menganggur harus dijabarkan secara jelas oleh pemerintah. Bahkan, jenis pajak yang dikenakan mesti sesuai. (Baca: Kriteria Tanah Mengganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam )

"Mana yang nganggur? Ada berapa? Kalau yang pajak tanah nganggur ditunda ada keterbatasan mau pajaknya jenis apa," ujarnya ketika dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, jenis instrumen pajak tersebut sangat susah untuk dijelaskan. Apakah akan masuk ke pajak daerah atau lewat Undang-Undang (UU).

"Instrumen-nya masih agak sulit, harus jelas nganggurnya. Mau pakai PBB ke Pemda atau Undang-Undang aturan pemerintah," kata Yustinus.

Ide pemerintah tersebut sebenarnya sudah lama dan sampai saat ini belum jadi sejak diwacanakan beberapa bulan lalu. Tahapnya tidak dilanjutkan dan masih menjadi konsep disinsentif bagi yang punya aset dibiarkan menganggur.

"Mendorong supaya digunakan lebih produktif, dari segi konsep bagus kurangi akses spekulasi bagi orang yang enggak punya tanah bangunan bisa dapat itu. Pemerintah punya dana tambahan lahan tidak produktif dibuat produktif ada tenaga kerja, kalau dijual juga buat produktif," tutur Yustinus.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beli Rumah Bebas Pajak...
Beli Rumah Bebas Pajak Mendorong Penjualan Aryana, Hampir 400 Unit Ludes di 2021
Prabowo Wacanakan Penghapusan...
Prabowo Wacanakan Penghapusan Pajak Perumahan
Insentif PPN Nol Persen...
Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan
Sri Mulyani Rilis Aturan...
Sri Mulyani Rilis Aturan Rumah dan Pondok Bebas PPN, Catat Kriterianya!
Pajak Beli Rumah Baru...
Pajak Beli Rumah Baru Masih Ditanggung Pemerintah di 2022, Catat Durasi dan Besarannya
Sambut Insentif Pajak,...
Sambut Insentif Pajak, Klaster New Shinano Precast Dikebut
Berita Terkini
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
53 menit yang lalu
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
10 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
10 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
11 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
11 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
11 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved