OJK Didukung Bentuk Manajer Investasi Syariah
A
A
A
JAKARTA - PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana membentuk manajer investasi (MI) syariah. Head of Corporate Secretary and Business Support MMI, Mauldy R Makmur mengatakan perseroan berharap pembentukan MI syariah ini juga harus didukung dengan regulasi yang kuat. Sehingga investor bisa berinvestasi dalam instrumen berbasis syariah.
"Memang tujuannya untuk mengembangkan reksa dana syariah, seperti kita tahu reksa dana syariah di Indonesia persentasinya masih kecil," kata Mauldy di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Dia menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan instrumen investasi berbasis syariah belum terlalu menarik bagi investor. Di antaranya, pemahaman atas produk-produk berbasis syariah yang masih kurang. Selain itu instrumen yang ada, baik pasar uang, saham dan sukuk yang berbasis syariah masih kalah jika dibandingkan instrumen investasi yang konvensional.
Mauldy juga mengungkapkan, adanya wacana pembentukan MI syariah justru akan menjadi tantangan sendiri bagi masing-masing perusahaan manajer investasi dalam mengembangkan produk reksa dana syariah. "Bagi manajer investasi merupakan tantangan juga, bahwa kita harus ikut mengembangkan reksa dana itu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fafilah Kartikasasi menjelaskan bahwa peraturan yang dibuat nantinya akan sangat fleksibel. Namun dia belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut bisa diterapkan.
Saat ini sedikitnya sudah ada 45 perusahaan manajer investasi yang sudah melapor ke OJK untuk mendirikan MI syariah. "Saya dengar sudah ada beberapa yang melapor, artinya dari yang melapor itu sudah ada 45 yang membentuk UPIS," katanya.
"Memang tujuannya untuk mengembangkan reksa dana syariah, seperti kita tahu reksa dana syariah di Indonesia persentasinya masih kecil," kata Mauldy di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Dia menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan instrumen investasi berbasis syariah belum terlalu menarik bagi investor. Di antaranya, pemahaman atas produk-produk berbasis syariah yang masih kurang. Selain itu instrumen yang ada, baik pasar uang, saham dan sukuk yang berbasis syariah masih kalah jika dibandingkan instrumen investasi yang konvensional.
Mauldy juga mengungkapkan, adanya wacana pembentukan MI syariah justru akan menjadi tantangan sendiri bagi masing-masing perusahaan manajer investasi dalam mengembangkan produk reksa dana syariah. "Bagi manajer investasi merupakan tantangan juga, bahwa kita harus ikut mengembangkan reksa dana itu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fafilah Kartikasasi menjelaskan bahwa peraturan yang dibuat nantinya akan sangat fleksibel. Namun dia belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut bisa diterapkan.
Saat ini sedikitnya sudah ada 45 perusahaan manajer investasi yang sudah melapor ke OJK untuk mendirikan MI syariah. "Saya dengar sudah ada beberapa yang melapor, artinya dari yang melapor itu sudah ada 45 yang membentuk UPIS," katanya.
(akr)