Pamekasan, Kabupaten Pertama Terapkan Koperasi Syariah
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur merupakan kabupaten pertama yang menerapkan program koperasi berbasis syariah di Indonesia.
"Hal itu karena Bupati Pamekasan Ahmad Syafi'i sangat berkomitmen untuk menegakkan koperasi syariah di sini," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/4/ 2017).
Bersamaan dengan bimbingan teknis (bimtek) pemahaman produk syariah, juga dilakukan bimtek pembentukan jaringan kerja sama usaha antar KSPPS/USPPS dan sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dia mengatakan untuk tingkat provinsi, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi pertama yang menerapkan koperasi syariah di Indonesia.
Pihaknya berharap dengan bimtek dan sosialisasi tersebut akan meningkatkan pemahaman masyarakat Pamekasan tentang pola-pola pembiayaan syariah dan KUR.
"Kami memberi apresiasi kepada Bupati Pamekasan yang merupakan satu-satunya bupati yang memiliki obsesi lembaga pembiayaan koperasi yang ingin diubah dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah," imbuh dia.
Walaupun di tingkat gubernur sudah ada, yaitu Gubernur NTB yang memulai, maka di tingkat bupati, Bupati Pamekasan menjadi bupati pertama yang mencetuskan di tingkat nasional.
"Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah ini ingin lebih diperbanyak lagi oleh Bupati Ahmad Syafi'i," sebut dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, transformasi pemindahan pola pikir, perilaku ketika koperasi konvensional diubah menjadi koperasi syariah merupakan pola yang bagus dalam masa pengembangan koperasi syariah ke depannya.
"Memang banyak sekarang bahwa koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia ada sekitar 3.805, sedangkan koperasi simpan pinjam konvensional sekitar 11.000," ujarnya.
Menurut Braman, koperasi simpan pinjam syariah yang berjumlah 3.805 tersebut lebih baik daripada koperasi simpan pinjam konvensional.
Sementara dalam rangka penguatan jaringan kerjasama koperasi syariah dengan model APEK, katanya, hal ini menjadi salah satu solusi atau alternatif bagaimana mengembangkan koperasi-koperasi syariah.
Menurut dia, langkah ini sebagai alternatif pembiayaan selain APBN maupun APBD. Kalau lihat selama ini di koperasi simpan pinjam konvensional, banyak koperasi yang pengenaan sukubunganya cukup tinggi.
"Karena belum ada kerjasama yang bagus yang dibangun jaringan kerjasama usaha koperasi berdasarkan pola tersebut. Koperasi simpan pinjam konvensional memberi pnjaman dengan bunga di atas 20%," terangnya.
Dengan adanya LPDB, koperasi atau masyarakat bisa mendapat pinjaman antara 10%-15%. Selama ini koperasi konvensional itu mengandalkan pinjaman dari pihak ketiga, yaitu perbankan.
Dengan situasi seperti itu, koperasi akan meminjamkan kepada anggotanya lebih tinggi daripada pinjaman yang ada di perbankan. "Pinjam ke bank dengan bunga 13%-15%, dengan bunga berapa mau dijual ke anggotanya, tentu dengan bunga yang lebih tinggi daripada yang dari perbankan," tambahnya.
Dengan pola jaringan usaha dengan LPDB, tentu akan bisa memberi solusi sukubunga yang lebih rendah lagi.
"Hal itu karena Bupati Pamekasan Ahmad Syafi'i sangat berkomitmen untuk menegakkan koperasi syariah di sini," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/4/ 2017).
Bersamaan dengan bimbingan teknis (bimtek) pemahaman produk syariah, juga dilakukan bimtek pembentukan jaringan kerja sama usaha antar KSPPS/USPPS dan sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dia mengatakan untuk tingkat provinsi, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan provinsi pertama yang menerapkan koperasi syariah di Indonesia.
Pihaknya berharap dengan bimtek dan sosialisasi tersebut akan meningkatkan pemahaman masyarakat Pamekasan tentang pola-pola pembiayaan syariah dan KUR.
"Kami memberi apresiasi kepada Bupati Pamekasan yang merupakan satu-satunya bupati yang memiliki obsesi lembaga pembiayaan koperasi yang ingin diubah dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah," imbuh dia.
Walaupun di tingkat gubernur sudah ada, yaitu Gubernur NTB yang memulai, maka di tingkat bupati, Bupati Pamekasan menjadi bupati pertama yang mencetuskan di tingkat nasional.
"Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah ini ingin lebih diperbanyak lagi oleh Bupati Ahmad Syafi'i," sebut dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, transformasi pemindahan pola pikir, perilaku ketika koperasi konvensional diubah menjadi koperasi syariah merupakan pola yang bagus dalam masa pengembangan koperasi syariah ke depannya.
"Memang banyak sekarang bahwa koperasi simpan pinjam syariah di Indonesia ada sekitar 3.805, sedangkan koperasi simpan pinjam konvensional sekitar 11.000," ujarnya.
Menurut Braman, koperasi simpan pinjam syariah yang berjumlah 3.805 tersebut lebih baik daripada koperasi simpan pinjam konvensional.
Sementara dalam rangka penguatan jaringan kerjasama koperasi syariah dengan model APEK, katanya, hal ini menjadi salah satu solusi atau alternatif bagaimana mengembangkan koperasi-koperasi syariah.
Menurut dia, langkah ini sebagai alternatif pembiayaan selain APBN maupun APBD. Kalau lihat selama ini di koperasi simpan pinjam konvensional, banyak koperasi yang pengenaan sukubunganya cukup tinggi.
"Karena belum ada kerjasama yang bagus yang dibangun jaringan kerjasama usaha koperasi berdasarkan pola tersebut. Koperasi simpan pinjam konvensional memberi pnjaman dengan bunga di atas 20%," terangnya.
Dengan adanya LPDB, koperasi atau masyarakat bisa mendapat pinjaman antara 10%-15%. Selama ini koperasi konvensional itu mengandalkan pinjaman dari pihak ketiga, yaitu perbankan.
Dengan situasi seperti itu, koperasi akan meminjamkan kepada anggotanya lebih tinggi daripada pinjaman yang ada di perbankan. "Pinjam ke bank dengan bunga 13%-15%, dengan bunga berapa mau dijual ke anggotanya, tentu dengan bunga yang lebih tinggi daripada yang dari perbankan," tambahnya.
Dengan pola jaringan usaha dengan LPDB, tentu akan bisa memberi solusi sukubunga yang lebih rendah lagi.
(ven)