Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Tekstil Rp118 Miliar

Rabu, 03 Mei 2017 - 13:24 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Tekstil Rp118 Miliar
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang bekerja sama dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berhasil membongkar pelanggaran ekspor tekstil. Pelanggaran ini dilakukan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung ini bermula dari PT SPL yang melakukan ekspor barang. Dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 r0“ kain yang dilakukan pada Rabu (29/6/2016). Namun berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.

"Dari hasil penindakan ini, dilakukan audit investigasi oleh Bea Cukai dan dilakukan pengembangan bekerja sama dengan PPATK, DJP dan lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya dengan Bea Cukai di Kementerian keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Perusahaan tersebut, dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dan berdasarkan hasil audit investigasi, dapat kami sampaikan, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar," ujar Ani.

Terkuaknya pelanggaran ini, akhirnya menyeret dua orang tersangka, yaitu FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Arahan Menteri Keuangan...
Ini Arahan Menteri Keuangan Bagi Jajaran Kementerian Keuangan di Wilayah Bali Nusra
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur
Ulang Tahun Ditjen Bea...
Ulang Tahun Ditjen Bea Cukai ke-74, Ini Pesan Sri Mulyani
Tembus Rp200 Triliun,...
Tembus Rp200 Triliun, Penerimaan Cukai Rokok RI Terbesar se-Asia Tenggara
Sri Mulyani Berikan...
Sri Mulyani Berikan Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai
Penyelundupan Rokok...
Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau, Ini Penjelasan Bea Cukai
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
33 menit yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
1 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
1 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
3 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
4 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
5 jam yang lalu
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved