Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Tekstil Rp118 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang bekerja sama dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berhasil membongkar pelanggaran ekspor tekstil. Pelanggaran ini dilakukan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung ini bermula dari PT SPL yang melakukan ekspor barang. Dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 r0“ kain yang dilakukan pada Rabu (29/6/2016). Namun berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.
"Dari hasil penindakan ini, dilakukan audit investigasi oleh Bea Cukai dan dilakukan pengembangan bekerja sama dengan PPATK, DJP dan lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya dengan Bea Cukai di Kementerian keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Perusahaan tersebut, dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan berdasarkan hasil audit investigasi, dapat kami sampaikan, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar," ujar Ani.
Terkuaknya pelanggaran ini, akhirnya menyeret dua orang tersangka, yaitu FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung ini bermula dari PT SPL yang melakukan ekspor barang. Dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 r0“ kain yang dilakukan pada Rabu (29/6/2016). Namun berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 roll kain.
"Dari hasil penindakan ini, dilakukan audit investigasi oleh Bea Cukai dan dilakukan pengembangan bekerja sama dengan PPATK, DJP dan lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya dengan Bea Cukai di Kementerian keuangan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Perusahaan tersebut, dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan berdasarkan hasil audit investigasi, dapat kami sampaikan, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp118 Miliar," ujar Ani.
Terkuaknya pelanggaran ini, akhirnya menyeret dua orang tersangka, yaitu FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
(akr)