Kriminalisasi Geo Dipa Bisa Jadi Preseden Buruk Bisnis Panas Bumi

Kamis, 04 Mei 2017 - 20:27 WIB
Kriminalisasi Geo Dipa...
Kriminalisasi Geo Dipa Bisa Jadi Preseden Buruk Bisnis Panas Bumi
A A A
JAKARTA - Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menjelaskan PT Geo Dipa Energi dibentuk pemerintah bertujuan menggarap lapangan panas bumi di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Keputusan pembentukkan dan pendirian Geo Dipa diambil setelah proses musyawarah dan kajian mendalam dari pemerintah.

Awalnya, Dieng dan Patuha merupakan wilayah kerja panas bumi yang dikelola HCE dan PPL dengan Pertamina. Namun, dengan adanya krisis 1998, pemerintah menangguhkan proyek tersebut dari para kontraktor.

"Akibatnya, pemerintah digugat HCE dan PPL ke arbitrase. Dengan begitu, pemerintah harus membayar USD500 juta ke dua kontraktor tersebut," katanya seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Menurutnya, kewenangan, hak dan izin Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha telah ada sejak awal Geo Dipa dibentuk dan didirikan. Apabila kegiatan yang dilakukan oleh Geo Dipa dianggap sebagai kegiatan yang ilegal, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM merupakan pihak pertama yang akan menghentikan kegiatan Geo Dipa tersebut.

Pemerintah Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar USD500 juta sebagai akibat dari ingkar janji yang dilakukan terhadap perjanjian pembentukan Geo Dipa, Global Settlement Agreement.

"Ketentuan di dalam UU Panas Bumi tidak dapat diterapkan kepada Geo Dipa, selain karena hak/kewenangan/izin Geo Dipa didapatkan melalui rezim lama yang dikecualikan di dalam ketentuan peralihan UU Panas Bumi.

Pemberian izin berdasarkan UU Panas Bumi harus melalui proses lelang yang dilakukan secara umum. Apabila Geo Dipa tidak menjadi pemenang tender, tentu saja Pemerintah Indonesia akan dianggap melakukan tindakan ingkar janji di dalam Global Settlement Agreement," imbuh dia.

Dia menegaskan, izin konsesi tidak pernah dikenal di dalam hukum panas bumi di Indonesia. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-undang Dasar 1945. Izin konsesi sendiri merupakan konsep yang dikenal di zaman penjajahan Belanda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto mengatakan tidak ada tindak pidana penipuan yang dilakukan Geo Dipa dalam perkara dengan Bumigas. Menurutnya, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas terbukti murni merupakan permasalahan perdata. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Selain itu, lanjutnya, diduga terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami kembali menegaskan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia karena perkara ini telah menghambat pelaksanaan proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan objek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sebanyak 40% Sumber...
Sebanyak 40% Sumber Daya Panas Bumi Berpusat di Jantung Indonesia
Holding Geothermal Rampung...
Holding Geothermal Rampung 2021, Bos Geo Dipa Sebut Masih Ada Pembahasan Opsi
Erick Thohir Ingin Merger...
Erick Thohir Ingin Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa, Begini Rencananya
Meneropong Tantangan...
Meneropong Tantangan Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa
Jaga Keberlangsungan...
Jaga Keberlangsungan Bisnis Panas Bumi, Begini Strategi Geo Dipa
Holding Geothermal Rampung...
Holding Geothermal Rampung 2021, Geo Dipa Tunggu Skema dari Erick Thohir
Berita Terkini
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
3 menit yang lalu
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
21 menit yang lalu
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
1 jam yang lalu
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
2 jam yang lalu
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
3 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved