Arus Mudik 2017, Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni Naik
A
A
A
CILEGON - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif penyebrangan kapal seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei mendatang. Kenaikan tarif juga akan terjadi di penyeberangan Merak-Bakauheni.
Direktur Antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengungkapkan, kenaikan tarif itu berkisar antara 10% sampai 14%.
"Tarif penumpang mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen, sementara kendaraan itu kenaikannya rata-rata sekitar 10,45 persen," ujar Cucu saat berada di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (4/5/2017).
Nantinya, kata Cucu, tarif penumpang dari Rp13.000 naik menjadi Rp15.000 untuk dewasa dan penumpang anak-anak naik dari Rp7.000 menjadi Rp8.000.
Untuk tarif kendaraan golongan I-IX mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,45% dari tarif sebelumnya. Kendaraan roda dua yang masuk golongan II mengalami kenaikan dari Rp45.000 menjadi Rp50.300. Untuk kendaran pribadi tarif awal sebesar Rp320.000 menjadi Rp374.000.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif disebabkan karena terus menaiknya upah minimum regional (UMR) para operator, dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Kementerian Perhubungan dalam peraturannya harus mengavaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif yang berlaku.
"Kami akan tingkatkan standar pelayanan minimum dan keselamatan kepada setiap operator kapal maupun perusahaan kapal yang beroperasi di semua pelabuhan," jelasnya.
Direktur Antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengungkapkan, kenaikan tarif itu berkisar antara 10% sampai 14%.
"Tarif penumpang mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen, sementara kendaraan itu kenaikannya rata-rata sekitar 10,45 persen," ujar Cucu saat berada di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (4/5/2017).
Nantinya, kata Cucu, tarif penumpang dari Rp13.000 naik menjadi Rp15.000 untuk dewasa dan penumpang anak-anak naik dari Rp7.000 menjadi Rp8.000.
Untuk tarif kendaraan golongan I-IX mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,45% dari tarif sebelumnya. Kendaraan roda dua yang masuk golongan II mengalami kenaikan dari Rp45.000 menjadi Rp50.300. Untuk kendaran pribadi tarif awal sebesar Rp320.000 menjadi Rp374.000.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif disebabkan karena terus menaiknya upah minimum regional (UMR) para operator, dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Kementerian Perhubungan dalam peraturannya harus mengavaluasi setiap enam bulan sekali terhadap tarif yang berlaku.
"Kami akan tingkatkan standar pelayanan minimum dan keselamatan kepada setiap operator kapal maupun perusahaan kapal yang beroperasi di semua pelabuhan," jelasnya.
(ven)