Pasar Ritel Modern Didorong Jadi Leader Pengendalian Harga

Kamis, 11 Mei 2017 - 17:30 WIB
Pasar Ritel Modern Didorong...
Pasar Ritel Modern Didorong Jadi Leader Pengendalian Harga
A A A
JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Desember 2016, telah menugaskan Bulog untuk memperluas distribusi daging beku di luar Jabodetabek, kecuali daerah yang melarang peredaran daging impor. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Dody Edward mengatakan, pasar ritel modern berperan penting dalam membantu pengendalian harga bahan pokok (bapok) di masyarakat, terutama untuk daging beku.

“Retail modern merupakan price leader. Jika harga di ritel modern bisa dijaga, dampaknya akan sampai ke pasar rakyat dan warung. Harga Eceran Tertinggi, kami evaluasi lagi setelah September nanti. Kemudian akan terjadi keseimbangan harga baru,” tutur Dody, dalam keterangannya Kamis (11/5/2017).

Dalam rapat koordinasi di Kupang, peserta mengungkapkan harapannya agar penetapan MoU HET tiga komoditas, khususnya di NTT, tidak terhenti di September karena kenaikan harga bapok cenderung terjadi pada November-Januari.

Stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan juga harus didukung oleh komitmen para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam menyalurkan barang kepada para pengusaha ritel, terutama ritel modern. Penerapan Permendag No.20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok juga menjadi poin penting yang ditekankan.

“Setiap distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan bapok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Selanjutnya, wajib melapor tentang pengadaan dan penyaluran bapok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Dody.

Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha distribusi yang apabila tidak melakukan pendaftaran, akan direkomendasi untuk dibekukan izin usaha bahkan dicabut oleh pejabat penerbit. Sementara pelaku usaha distribusi yang terdaftar namun tidak menyampaikan laporan, maka akan dilakukan pembekuan tanda daftar paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Optimis Kebijakan...
Kemendag Optimis Kebijakan yang Ada Bikin Harga Pangan dan Sembako Stabil
Mendag Pastikan Distribusi...
Mendag Pastikan Distribusi Sembako Lancar Menjelang Lebaran
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Simak, Ini Daftar Harga...
Simak, Ini Daftar Harga Sembako H-12 Lebaran dari Kemendag
Pasok Gula, Kementerian...
Pasok Gula, Kementerian Perdagangan Gandeng Angels Products
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
45 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved