Pasar Ritel Modern Didorong Jadi Leader Pengendalian Harga

Kamis, 11 Mei 2017 - 17:30 WIB
Pasar Ritel Modern Didorong...
Pasar Ritel Modern Didorong Jadi Leader Pengendalian Harga
A A A
JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Desember 2016, telah menugaskan Bulog untuk memperluas distribusi daging beku di luar Jabodetabek, kecuali daerah yang melarang peredaran daging impor. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Dody Edward mengatakan, pasar ritel modern berperan penting dalam membantu pengendalian harga bahan pokok (bapok) di masyarakat, terutama untuk daging beku.

“Retail modern merupakan price leader. Jika harga di ritel modern bisa dijaga, dampaknya akan sampai ke pasar rakyat dan warung. Harga Eceran Tertinggi, kami evaluasi lagi setelah September nanti. Kemudian akan terjadi keseimbangan harga baru,” tutur Dody, dalam keterangannya Kamis (11/5/2017).

Dalam rapat koordinasi di Kupang, peserta mengungkapkan harapannya agar penetapan MoU HET tiga komoditas, khususnya di NTT, tidak terhenti di September karena kenaikan harga bapok cenderung terjadi pada November-Januari.

Stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan juga harus didukung oleh komitmen para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam menyalurkan barang kepada para pengusaha ritel, terutama ritel modern. Penerapan Permendag No.20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok juga menjadi poin penting yang ditekankan.

“Setiap distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan bapok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Selanjutnya, wajib melapor tentang pengadaan dan penyaluran bapok dan/atau barang penting yang diperdagangkan ke Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Dody.

Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha distribusi yang apabila tidak melakukan pendaftaran, akan direkomendasi untuk dibekukan izin usaha bahkan dicabut oleh pejabat penerbit. Sementara pelaku usaha distribusi yang terdaftar namun tidak menyampaikan laporan, maka akan dilakukan pembekuan tanda daftar paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)