Bayar Gaji ke-13 dan 14 PNS, Kemenkeu Siapkan Anggaran Lebih Rendah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 dan ke 14 yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR yang diperuntukkan kepada para PNS tidak berbarengan.
Menurutnya hal ini disesuaikan dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut. Terang dia untuk THR sendiri, akan diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
"Kita kan punya timetable, rencana kebutuhan pemanfaatannya tadi itu. Anggarannya kemungkinan hampir sama (sepertj tahun lalu) sebab, dia enggak ada kenaikan gaji pokok. Kedua, tidak ada tambahan pegawai. Angkanya sih kemungkinan Rp7-8 triliun lebih dikit," kata Askolani di Jakarta.
Sementara untuk penetapan besaran per individu gaji ke 13 sendiri, ada usulan struktur yang baru yakni berdasarkan kinerja pegawai. Namun Askolani mengatakan, hingga sampai saat ini masih sebatas pembahasan.
"Kita belum sampai ke sana, intinya kalau ada struktur yang baru gaji ada tiga, gaji pokok, tunjangan kinerja, satunya lagi tunjangan kemahalan. Gaji pokok ini kan selain 13 bisa 12, tapi tetap gapok," imbuhnya.
Sedangkan untuk THR sendiri, waktu yang disiapkan untuk memberikan yakni sekitar tanggal 27 Juni 2017. Namun tanggal tersebut masih perkiraan. "Lebaran kan maju. Jadi, Juni 27 kemungkinan, ya seminggu sebelum lebaran kalau yang THR. Kalau yang sekolah awal Juli, bisa di penghujung Juni atau awal Juli. Nanti kita lihat di PP nya," pungkasnya.
Menurutnya hal ini disesuaikan dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut. Terang dia untuk THR sendiri, akan diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
"Kita kan punya timetable, rencana kebutuhan pemanfaatannya tadi itu. Anggarannya kemungkinan hampir sama (sepertj tahun lalu) sebab, dia enggak ada kenaikan gaji pokok. Kedua, tidak ada tambahan pegawai. Angkanya sih kemungkinan Rp7-8 triliun lebih dikit," kata Askolani di Jakarta.
Sementara untuk penetapan besaran per individu gaji ke 13 sendiri, ada usulan struktur yang baru yakni berdasarkan kinerja pegawai. Namun Askolani mengatakan, hingga sampai saat ini masih sebatas pembahasan.
"Kita belum sampai ke sana, intinya kalau ada struktur yang baru gaji ada tiga, gaji pokok, tunjangan kinerja, satunya lagi tunjangan kemahalan. Gaji pokok ini kan selain 13 bisa 12, tapi tetap gapok," imbuhnya.
Sedangkan untuk THR sendiri, waktu yang disiapkan untuk memberikan yakni sekitar tanggal 27 Juni 2017. Namun tanggal tersebut masih perkiraan. "Lebaran kan maju. Jadi, Juni 27 kemungkinan, ya seminggu sebelum lebaran kalau yang THR. Kalau yang sekolah awal Juli, bisa di penghujung Juni atau awal Juli. Nanti kita lihat di PP nya," pungkasnya.
(akr)