Pemerintah Harus Lakukan Ini agar Gross Split Menarik Investor

Selasa, 16 Mei 2017 - 17:45 WIB
Pemerintah Harus Lakukan...
Pemerintah Harus Lakukan Ini agar Gross Split Menarik Investor
A A A
JAKARTA - Pengamat Minyak dan Gas Bumi (Migas) ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menuturkan bahwa skema bagi hasil kontrak migas gross split yang diberlakukan pemerintah saat ini masih kurang menarik.

(Baca: Investasi Migas Tak Lagi Menarik, RI Akan Banyak Impor Minyak )

Pemerintah perlu memperbaiki aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split tersebut agar menarik untuk investor.

Pertama, kata Pri Agung, investor diberikan kesempatan untuk bernegosiasi mengenai bagi hasil (based split) antara pemerintah dan investor. Sebab, dalam skema yang saat ini, pemerintah memperoleh bagian terlalu besar sehingga investor tidak terlalu tertarik.

"Jadi peraturannya jangan begitu, kita kan enggak boleh kritik terus, kasih solusi. Jadi tolong base split nya negosiasi dengan kewajaran angka," katanya di Kantor Chevron, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Kedua, pemerintah juga harus konsisten jika akan menggunakan skema gross split. Misalnya, mengenai aturan pengadaan barang, jika memang investor atau kontraktor diperbolehkan melakukan pengadaan barang sendiri, maka seharusnya setelah kegiatan eksplorasi tersebut selesai barang akan tetap menjadi milik investor.

Namun di prinsip gross split saat ini, barang akan menjadi milik negara. Jika memakai cost recovery, pengadaan harus melalui persetujuan SKK Migas.

"Kenapa ada seperti itu? Karena nanti barang itu jadi milik negara. Barang milik negara kan tidak dikenakan pajak. Makanya berlaku prinsip assume and discharge. Sekarang pakai gross split, barang pengadaan boleh milik sendiri, nanti harusnya barang milik kontraktor, tapi di gross split, barangnya nanti milik negara. Jadi ini government win," terang dia.

Ketiga, kontraktor seharusnya diberikan kebebasan untuk memilih menggunakan skema cost recovery atau gross split. Pemerintah jangan memaksakan bahwa kontraktor harus menggunakan skema bagi hasil gross split.

"Jangan dipaksakan. Jadikan dia sebagai menu makanan, jadi investor bisa memilih. Peraturan yang sekarang itu mengkondisikan untuk tidak ada pilihan gross split. Ini masalah cara pandang dan pemahaman kepada industri migas," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ConocoPhillips Hengkang...
ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
5 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
6 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
6 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
6 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
6 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved