Aturan Buka Data Nasabah Diyakini Tak Bikin DPK Merosot

Rabu, 17 Mei 2017 - 15:54 WIB
Aturan Buka Data Nasabah...
Aturan Buka Data Nasabah Diyakini Tak Bikin DPK Merosot
A A A
JAKARTA - Vice President (VP) Economist PT Bank Permata Tbk Joshua Pardede meyakini terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, tak akan membuat dana pihak ketiga (DPK) di perbankan merosot. Sebab, keterbukaan informasi berlaku hampir di seluruh negara di dunia.

Dia mengatakan, tujuan pemerintah menerapkan keterbukaan informasi adalah hanya untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat mengenai kewajibannya membayar pajak dan melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Jadi, aturan ini diyakini tidak akan menjadi disinsentif untuk perbankan.

"Dampaknya tidak ada lah kita harapkan (keterbukaan informasi keuangan). Keterbukaan informasi kita harapkan tidak jadi disinsentif lah buat perbankan," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Lebih lanjut Joshua menuturkan, keterbukaan informasi tidak hanya berlaku di Indonesia melainkan hampir di seluruh belahan dunia. Jadi, jika nasabah memutuskan untuk menarik dananya dari dalam negeri pun akan percuma. Karena, pemerintah akan bisa menelusuri ke negara tersebut.

"Karena percuma saja dari Indonesia lari kemana, kan akan kelihatan dan bisa ditelusuri juga oleh Ditjen Pajak di negara itu. Tujuannya hanya supaya WP sadar dan agar penerimaan pajak kita bisa optimal kedepannya," imbuh dia.

Apalagi, kata dia, wajib pajak yang sudah merepatriasi dananya lewat program pengampunan pajak (tax amnesty) pun memiliki kewajiban untuk menyimpan dananya di Indonesia selama tiga tahun. Selain itu, kebijakan suku bunga (policy rate) di Tanah Air pun diklaim masih cukup positif dibanding negara lain.

"Policy rate kita, suku bunga acuan kita riilnya dibandingkan dengan negara di kawasan masih cukup positif dibanding AS yang sudah negatif. Jadi nggak ada insentif lah untuk melarikan dananya dari Indonesia ke luar negeri. Apalagi wajib pajak yang sudah merepatriasi dananya, karena dia kan harus ada komitmen naro dananya tiga tahun di Indonesia. Saya pikir dampaknya relatif marginal atau kecil terhadap DPK," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0579 seconds (0.1#10.140)