Operasi Serentak, Langkah Lawan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Bertempat di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, diselenggarakan apel pembukaan Operasi Serentak dan Terpadu Pengawasan Barang Kena Cukai “PATUH AMPADAN I”.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Operasi ini akan dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau mulai tanggal 15 Mei sampai 10 Juni 2017.
Berdasarkan data, sampai bulan April 2017 realisasi penerimaan pada Kanwil DJBC Jawa Timur II sebesar Rp5,512 triliun atau baru mencapai 14,21% dari target penerimaan tahun 2017 yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp38,349 triliun.
Apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode bulan Januari-April 2016 (Year on Year), realisasi penerimaan pada tahun 2017 mengalami penurunan sekitar Rp800 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa penurunan tercapainya target penerimaan cukai dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Penurunan tercapainya target penerimaan disebabkan antara lain perekonomian yang lesu sehingga mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat dan masih adanya peredaran hasil tembakau illegal,” ujarnya dalam keterengan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Hasil survei peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016 menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal sebesar 12,14%. Memperhatikan tren pertumbuhan peredaran rokok ilegal yang selalu meningkat selama periode 2010-2015, apabila tidak dilakukan extra effort dalam hal penegakan hukum, peredaran rokok ilegal pada tahun 2016 akan meningkat menjadi 14,19%.
Seiring dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mencanangkan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2018 sebesar 6%.
Dengan dilaksanakannya operasi secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit pengawasan di wilayah Indonesia, diharapkan dapat membatasi ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Hal ini akan menciptakan iklim usaha kondusif yang dapat mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau di Indonesia dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Operasi ini akan dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau mulai tanggal 15 Mei sampai 10 Juni 2017.
Berdasarkan data, sampai bulan April 2017 realisasi penerimaan pada Kanwil DJBC Jawa Timur II sebesar Rp5,512 triliun atau baru mencapai 14,21% dari target penerimaan tahun 2017 yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp38,349 triliun.
Apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode bulan Januari-April 2016 (Year on Year), realisasi penerimaan pada tahun 2017 mengalami penurunan sekitar Rp800 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa penurunan tercapainya target penerimaan cukai dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Penurunan tercapainya target penerimaan disebabkan antara lain perekonomian yang lesu sehingga mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat dan masih adanya peredaran hasil tembakau illegal,” ujarnya dalam keterengan yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Hasil survei peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016 menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal sebesar 12,14%. Memperhatikan tren pertumbuhan peredaran rokok ilegal yang selalu meningkat selama periode 2010-2015, apabila tidak dilakukan extra effort dalam hal penegakan hukum, peredaran rokok ilegal pada tahun 2016 akan meningkat menjadi 14,19%.
Seiring dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mencanangkan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2018 sebesar 6%.
Dengan dilaksanakannya operasi secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit pengawasan di wilayah Indonesia, diharapkan dapat membatasi ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Hal ini akan menciptakan iklim usaha kondusif yang dapat mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau di Indonesia dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
(ven)