OJK Dorong Pertumbuhan Dana Pensiun
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan industri Dana Pensiun sehingga mampu memberikan kenaikan kesejahteraan yang layak bagi pekerja, baik pada saat aktif bekerja maupun di hari tua. Pasalnya, pertumbuhan industri Dana Pensiun masih berjalan lambat sehingga OJK sangat berkepentingan untuk memfasilitasi perkembangan industri dana pensiun ke depannya.
Deputi Komisioner Pengawas II Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede memaparkan, OJK menghimbau kepada semua pengusaha turut serta menyertakan pekerjanya untuk ikut dalam jaminan pensiun. "OJK dan pemerintah juga berharap masyarakat banyak yang dapat menikmati dana pensiun," jelasnya di Jakarta.
Tercatat, pertumbuhan aset industri Dana Pensiun meningkat dari 7,06% di tahun 2015 menjadi 15,5% di tahun 2016. Namun memasuki usia 25 tahun diterbitkannya Undang-Undang Dana Pensiun ini, pertumbuhan industri Dana Pensiun tersebut masih relatif kecil.
Untuk itu, OJK melihat perlu upaya bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lain untuk menyikapi tumpang tindih kerangka peraturan terkait kesejahteraan pekerja dan bersama-sama melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program pensiun agar dapat bersinergi dengan program kesejahteraan lain bagi para pekerja.
Menurut data OJK per 31 Desember 2016, aset IKNB sebesar Rp1.909,26 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 13,64% dibandingkan total aset tahun 2015. Namun, industri Dana Pensiun mampu memberikan kontribusi sebesar 12,5% atau sekitar Rp238,3 triliun.
Adapun, jumlah peserta Dana Pensiun di Indonesia adalah 4,47 juta orang atau mencapai 6,37% dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara total aset hingga Februari 2017 mencapai Rp244,26 triliun, meningkat dibanding Desember 2016 sebesar Rp238,3 triliun. Kemudian, jumlah peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2016 sebesar 9,13 juta orang dengan total aset Rp13,8 triliun per 28 Februari 2017.
Deputi Komisioner Pengawas II Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede memaparkan, OJK menghimbau kepada semua pengusaha turut serta menyertakan pekerjanya untuk ikut dalam jaminan pensiun. "OJK dan pemerintah juga berharap masyarakat banyak yang dapat menikmati dana pensiun," jelasnya di Jakarta.
Tercatat, pertumbuhan aset industri Dana Pensiun meningkat dari 7,06% di tahun 2015 menjadi 15,5% di tahun 2016. Namun memasuki usia 25 tahun diterbitkannya Undang-Undang Dana Pensiun ini, pertumbuhan industri Dana Pensiun tersebut masih relatif kecil.
Untuk itu, OJK melihat perlu upaya bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lain untuk menyikapi tumpang tindih kerangka peraturan terkait kesejahteraan pekerja dan bersama-sama melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program pensiun agar dapat bersinergi dengan program kesejahteraan lain bagi para pekerja.
Menurut data OJK per 31 Desember 2016, aset IKNB sebesar Rp1.909,26 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 13,64% dibandingkan total aset tahun 2015. Namun, industri Dana Pensiun mampu memberikan kontribusi sebesar 12,5% atau sekitar Rp238,3 triliun.
Adapun, jumlah peserta Dana Pensiun di Indonesia adalah 4,47 juta orang atau mencapai 6,37% dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara total aset hingga Februari 2017 mencapai Rp244,26 triliun, meningkat dibanding Desember 2016 sebesar Rp238,3 triliun. Kemudian, jumlah peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2016 sebesar 9,13 juta orang dengan total aset Rp13,8 triliun per 28 Februari 2017.
(akr)