Diintip Ditjen Pajak, Nasabah Tak Bisa Larikan Uang ke Luar Negeri

Kamis, 18 Mei 2017 - 15:29 WIB
Diintip Ditjen Pajak,...
Diintip Ditjen Pajak, Nasabah Tak Bisa Larikan Uang ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, nasabah perbankan tidak mungkin melarikan uang ke luar negeri, untuk menghindari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pasalnya keterbukaan akses informasi keuangan juga diberlakukan semua negara.

Nurhaida menambahkan bahwa negara lain juga menerapkan hal serupa yakni bisa membuka data rekening perbankan. "Rasanya ngga, karena di semua negara. Kalau outflow, di negara lain pun diwajibkan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5/2017).

(Baca Juga: OJK Bantu Ditjen Pajak Mendata Saldo Rekening di Atas Rp500 Juta
Lebih lanjut dia menjelaskan, Indonesia sudah berkomitmen bersama dengan banyak negara untuk menjalani aturan tersebut. Nantinya, pemerintah juga bisa melihat data nasabah yang ada di luar negeri. "Karena komitmen Indonesia di tingkat global, memang harus kita ikuti. Sudah dikeluarkan, saya rasa itu perlu dipahami masyarakat. Sosialisasi juga," katanya.

Dari sisi OJK, Nurhaida menyampaikan, akan berperan dalam mensosialisaiskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, semua pelaku industri keuangan bisa menjalankannya secara bersama-sama.

"Bisa juga karena ini menyangkut industri keuangan, perbankan, pasar modal, dan non bank. Sehingga, ini juga perlu bagi OJK mensosialisaiskan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0746 seconds (0.1#10.140)