PLN Bayar Kompensasi ke Pelanggan Rp171,2 Juta
A
A
A
SEMARANG - PT PLN Jawa Tengah dan Yogyakarta melakukan pembayaran kompensasi kepada pelanggan sebesar Rp171,2 juta. Manager Bidang Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Jateng dan Yogyakarta, Prijo Nugroho mengatakan kompensasi untuk tahun 2017 itu dibayarkan kepada 11.412 pelanggan.
Pembayaran kompensasi oleh PLN karena lamanya penanganan gangguan. "Jadi ada beberapa layanan pelanggan yang diberi kompensasi, seperti lamanya penanganan gangguan dan lamanya pemasangan untuk pelanggan baru," katanya saat Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan, Senin (22/5/2017).
Ia mencontohkan dilihat dari lamanya gangguan yang terjadi, terdapat 546 pelanggan yang memperoleh kompensasi dengan nilai sebesar Rp10,224 juta.
"Kami akan meningkatkan pelayanan untuk menekan gangguan yang dialami oleh pelanggan. Terlebih lagi pelanggan premium, kami akan memberikan garansi tidak akan mengalami pemadaman," katanya.
Inspektur Ketenagalistrikan Muda Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Amirduddin mengatakan, konsumen memiliki hak dan kewajiban sebagai pelanggan PLN.
Ia menyebut 13 indikator untuk mengukur mutu pelayanan pelanggan. "Pada indikator keenam dijelaskan tentang pemberian kompensasi," katanya.
Pemberian kompensasi tersebut, lanjut dia, meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, sambung baru, hingga koreksi kesalahan membaca parameter. Besaran kompensasi yang diberikan, kata dia, juga bervariasi. Untuk pelanggan subsidi, besaran kompensasi sebesar 20%, sementara untuk non-subsidi sebesar 35%.
Informasi besaran kompensasi yang diterima sudah diinformasikan secara luas melalui website. Selain itu, sosialisasi di tempat-tempat yang mudah ditemukan atau di kantor PLN sendiri.
"Jika konsumen merasakan lebih dari lima jam, konsumen berhak mendapat potongan atau kompensasi dari pembayaran rekening listrik. Besaran kompensasi dibedakan pelanggan subsidi/non subdisi," paparnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada 7,5 juta pelangan di sepanjang 2015 mencapai Rp79 miliar.
Jumlah tersebut menurun signifikan pada 2016, dengan jumlah pelanggan yang memperoleh kompensasi 3,6 juta konsumen dengan nilai yang dibayarkan Rp29,7 miliar.
Pembayaran kompensasi oleh PLN karena lamanya penanganan gangguan. "Jadi ada beberapa layanan pelanggan yang diberi kompensasi, seperti lamanya penanganan gangguan dan lamanya pemasangan untuk pelanggan baru," katanya saat Sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan, Senin (22/5/2017).
Ia mencontohkan dilihat dari lamanya gangguan yang terjadi, terdapat 546 pelanggan yang memperoleh kompensasi dengan nilai sebesar Rp10,224 juta.
"Kami akan meningkatkan pelayanan untuk menekan gangguan yang dialami oleh pelanggan. Terlebih lagi pelanggan premium, kami akan memberikan garansi tidak akan mengalami pemadaman," katanya.
Inspektur Ketenagalistrikan Muda Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Amirduddin mengatakan, konsumen memiliki hak dan kewajiban sebagai pelanggan PLN.
Ia menyebut 13 indikator untuk mengukur mutu pelayanan pelanggan. "Pada indikator keenam dijelaskan tentang pemberian kompensasi," katanya.
Pemberian kompensasi tersebut, lanjut dia, meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, sambung baru, hingga koreksi kesalahan membaca parameter. Besaran kompensasi yang diberikan, kata dia, juga bervariasi. Untuk pelanggan subsidi, besaran kompensasi sebesar 20%, sementara untuk non-subsidi sebesar 35%.
Informasi besaran kompensasi yang diterima sudah diinformasikan secara luas melalui website. Selain itu, sosialisasi di tempat-tempat yang mudah ditemukan atau di kantor PLN sendiri.
"Jika konsumen merasakan lebih dari lima jam, konsumen berhak mendapat potongan atau kompensasi dari pembayaran rekening listrik. Besaran kompensasi dibedakan pelanggan subsidi/non subdisi," paparnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada 7,5 juta pelangan di sepanjang 2015 mencapai Rp79 miliar.
Jumlah tersebut menurun signifikan pada 2016, dengan jumlah pelanggan yang memperoleh kompensasi 3,6 juta konsumen dengan nilai yang dibayarkan Rp29,7 miliar.
(ven)