Lancarkan Arus Mudik, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Idul Fitri 2017, Kementerian Perhubungan akan membatasi pengoperasian angkutan barang yang berlaku H-4 dan H+4 Idul Fitri. Selain pembatasan angkutan barang, Kemenhub juga akan menutup jembatan timbang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Julius Adravida Barata mengatakan penerapan pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada masa angkutan Idul Fitri.
"Ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Idul Fitri," terangnya, Selasa (23/5/2017).
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.
Pembatasan operasional juga diterapkan kepada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Julius Adravida Barata mengatakan penerapan pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada masa angkutan Idul Fitri.
"Ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Idul Fitri," terangnya, Selasa (23/5/2017).
Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.
Pembatasan operasional juga diterapkan kepada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
(ven)