Tarif Naik cuma 11%, Pengusaha Penyeberangan Merasa Didiskriminasi

Sabtu, 12 November 2022 - 10:01 WIB
loading...
Tarif Naik cuma 11%,...
Pengusaha penyeberangan merasa kenaikan tarif 11% terlalu kecil dan tak adil. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku bisnis penyeberangan merasa didiskiriminasi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Pasalnya, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11% jauh di bawah moda angkutan lain.



Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) Khoiri Soetomo mengatakan, bila dibandingkan dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan lebih besar, angka 11% jelas tak adil. Menurut Khoiri angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan 33%.

"Bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkan Kemenhub sebesar 40%-60%, satu hari setelah kenaikan BBM. Kenapa tarif angkutan penyeberangan didiskriminasi bila dibanding dengan angkutan darat lainnya," kata Khoiri dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2022).

Harusnya, kata Khoiri, Kemenhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan yang tidak memakai angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.

Khoiri melanjutkan, jumlah 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% dari jumlah unit yang beroperasi di luar angkutan penyeberangan. Jadi dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi.

Khoiri memberi contoh, truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni saat ini tarifnya sebesar Rp974.278. Bila naik 35,4%, maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp344.894 untuk 30 ton beras.

Harga komoditas beras 30 ton adalah Rp300 juta, sehingga harga per kg-nya Rp10 ribu. Dengan kenaikan tarif 35,4% hanya menymbang harga 0,11% atau Rp11,4 per kg. Harga beras sebelum menyeberang Rp10.000 per kg menjadi Rp10.014 per kg setelah menyeberang.

"Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisis yang tepat," ucapnya.

Mengenai keberatan publik yang dikaitkan dengan kenaikan tarif ferry, kata Khoiri, keselamatan transportasi adalah segala-galanya. Padahal, penyebab keberatan publik terhadap kenaikan tarif di semua moda transportasi karena dipicu harga BBM.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
16 Hari Setop Beroperasi...
16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan
Pelarangan Truk Sumbu...
Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan Forwarder Teriak
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
KAI Logistik Targetkan...
KAI Logistik Targetkan Angkut Lebih 30 Juta Ton Barang di 2025
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
6 Kapal Kandas di Banten,...
6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Rekomendasi
5 Olahraga yang Bisa...
5 Olahraga yang Bisa Memperpanjang Umur, Sepak Bola Turunkan Risiko Kematian Dini 28%
Raja Charles III Murka,...
Raja Charles III Murka, Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian Diam-diam
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
Berita Terkini
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
3 jam yang lalu
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
9 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
9 jam yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
11 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
12 jam yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
12 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved