Kemendag Sederhanakan 32 Izin Ekspor dan Impor

Kamis, 25 Mei 2017 - 10:34 WIB
Kemendag Sederhanakan...
Kemendag Sederhanakan 32 Izin Ekspor dan Impor
A A A
JAKARTA - Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) berkomitmen mewujudkan prinsip
dan pelaksanaan tata kelola perdagangan luar negeri secara sinergis di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Tata kelola ini meliputi ekspor, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.

Dalam mewujudkan tata kelola perdagangan luar negeri yang lebih baik, Ditjen Daglu sudah melakukan beberapa hal, seperti deregulasi dan debirokratisasi kebijakan ekspor dan impor. Hingga saat ini, sebanyak 32 jenis perizinan ekspor dan impor telah disederhanakan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan, guna memfasilitasi kemudahan
di bidang ekspor, pihaknya akan melanjutkan simplifikasi tata niaga perdagangan dan birokrasi di bidang perdagangan luar negeri, meningkatkan jenis perizinan yang dapat diterbitkan secara elektronik.

"Selain itu, juga terus meningkatkan kecepatan pelayanan penerbitan perizinan Salah satunya melalui penerapan digital signature," kata dia dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (25/5/2017).

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalisasi hasil perundingan internasional melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA), baik SKA manual maupun SKA elektronik, dalam pelaksanaan ekspor. Dia menambahkan, Kemendag juga akan mendukung fasilitasi pembiayaan untuk ekspor dengan melibatkan lembaga perbankan dan nonperbankan, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sementara itu, terkait dengan penguatan perekonomian domestik dan stabilisasi harga kebutuhan pokok, Oke berharap kebijakan pengelolaan impor dapat berjalan sinergis.

"Diharapkan kebijakan pengelolaan impor barang kebutuhan pokok dan pelaksanaan perdagangan dalam negeri dapat berjalan sinergis, baik di pusat maupun di daerah," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0575 seconds (0.1#10.140)