Kemendag Sederhanakan 32 Izin Ekspor dan Impor

Kamis, 25 Mei 2017 - 10:34 WIB
Kemendag Sederhanakan...
Kemendag Sederhanakan 32 Izin Ekspor dan Impor
A A A
JAKARTA - Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) berkomitmen mewujudkan prinsip
dan pelaksanaan tata kelola perdagangan luar negeri secara sinergis di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Tata kelola ini meliputi ekspor, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.

Dalam mewujudkan tata kelola perdagangan luar negeri yang lebih baik, Ditjen Daglu sudah melakukan beberapa hal, seperti deregulasi dan debirokratisasi kebijakan ekspor dan impor. Hingga saat ini, sebanyak 32 jenis perizinan ekspor dan impor telah disederhanakan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan, guna memfasilitasi kemudahan
di bidang ekspor, pihaknya akan melanjutkan simplifikasi tata niaga perdagangan dan birokrasi di bidang perdagangan luar negeri, meningkatkan jenis perizinan yang dapat diterbitkan secara elektronik.

"Selain itu, juga terus meningkatkan kecepatan pelayanan penerbitan perizinan Salah satunya melalui penerapan digital signature," kata dia dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (25/5/2017).

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalisasi hasil perundingan internasional melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA), baik SKA manual maupun SKA elektronik, dalam pelaksanaan ekspor. Dia menambahkan, Kemendag juga akan mendukung fasilitasi pembiayaan untuk ekspor dengan melibatkan lembaga perbankan dan nonperbankan, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sementara itu, terkait dengan penguatan perekonomian domestik dan stabilisasi harga kebutuhan pokok, Oke berharap kebijakan pengelolaan impor dapat berjalan sinergis.

"Diharapkan kebijakan pengelolaan impor barang kebutuhan pokok dan pelaksanaan perdagangan dalam negeri dapat berjalan sinergis, baik di pusat maupun di daerah," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
29 menit yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
41 menit yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
2 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
2 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
3 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved