Petani Sawit Dukung Uji Materi UU No 32 Tahun 2009

Sabtu, 03 Juni 2017 - 23:07 WIB
Petani Sawit Dukung...
Petani Sawit Dukung Uji Materi UU No 32 Tahun 2009
A A A
JAKARTA - Langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengajukan uji materi UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat banyak dukungan. Uji materi yang diajukan terutama terkait aktivitas pembakaran lahan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat

“Hanya saja, aturan itu yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan,” kata Sofyan di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar. Selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.

“Ini pokok masalah. Kebakaran dan pembakaransulit diawasi dan dikendalikan, walaupun hanya pada luasan dua hektare (ha),” kata Sofyan.

Pernyataan senada dikemukakan Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arysad. Dia mengatakan, pemerintah perlu tegas dengan komitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning).

Menurut dia, undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Aturan jelas, yakni setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto pada Press Conference Tim Advokasi Keadilan Perkebunan mengatakan, sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana. “Tidak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mendapat masalah asap akibat kebakaran di Indonesia.”

Apalagi, komitmen pemerintah mengenai zero burning masih menjadi catatan. Kebakaran masih terjadi dan dampaknya, banyak anak-anak terkena ISPA dan sekolah-sekolah diliburkan karena bencana asap.

“Kebakaran hutan dan lahan harus dianggap sebagai musuh bersama. Apalagi saat ini sudah 629 petani diproses sebagai pelaku pembakaran," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani melarang Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
Pakar: Status Sawit...
Pakar: Status Sawit di Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan bagi Rakyat
Penataan Kawasan Hutan...
Penataan Kawasan Hutan Dinilai Kunci Tata Kelola Industri Sawit ke Depan
Akademisi Menyoroti...
Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
Gapki: SK Pelepasan...
Gapki: SK Pelepasan Kawasan Hutan Perusahaan Sawit yang Kantongi HGU Seharusnya Sudah Final
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved