Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak

Senin, 05 Juni 2017 - 14:20 WIB
Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak
Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk tenis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK yang telah ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK yang telah ditandatangani Sri Mulyani ini, mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

"Kami berharap kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017," ungkap Sri Mulyani di kantronya, Senin (5/6/2017).

Dia mengapresiasi lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga terkait lainnya yang sudah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1 tahun 2017.

"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," imbuhnya.

Sri Mulyani juga mengapresiasi atas dukungan dan keja sama Komisi XI DPR sebagai mitra pemerintah yang memiliki semangat yang sama untuk mempercepat tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang tinggi serta penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan demi pembangunan Indonesia yang lebih maju.

"Saya juga meminta seluruh petugas pajak, untuk sebaik-baiknya menjaga kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3474 seconds (0.1#10.140)