Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak

Senin, 05 Juni 2017 - 14:20 WIB
Menkeu Terbitkan Aturan...
Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk tenis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK yang telah ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK yang telah ditandatangani Sri Mulyani ini, mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

"Kami berharap kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017," ungkap Sri Mulyani di kantronya, Senin (5/6/2017).

Dia mengapresiasi lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga terkait lainnya yang sudah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1 tahun 2017.

"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," imbuhnya.

Sri Mulyani juga mengapresiasi atas dukungan dan keja sama Komisi XI DPR sebagai mitra pemerintah yang memiliki semangat yang sama untuk mempercepat tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang tinggi serta penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan demi pembangunan Indonesia yang lebih maju.

"Saya juga meminta seluruh petugas pajak, untuk sebaik-baiknya menjaga kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Rombak Pejabat...
Sri Mulyani Rombak Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Rafael Alun
Buka Pintu Titip Uang...
Buka Pintu Titip Uang Negara ke Bank Swasta dan Daerah, Sri Mulyani Godok Aturan
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Ulang Tahun Ditjen Bea...
Ulang Tahun Ditjen Bea Cukai ke-74, Ini Pesan Sri Mulyani
Sri Mulyani Raup Rp616...
Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
18 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved