Sigit Ingatkan Buka Data Nasabah Bank Cuma Buat Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sigit Pramono mengingatkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam membuka data nasabah cuma buat urusan perpajakan saja. Jangan sampai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) disalahgunakan.
Sigit menjelaskan, sebenarnya mengintip rekening nasabah bisa dilakukan Menteri Keuangan sejak dulu. Kewenangan itu tertuang dalam Undang-undang Perbankan.
"Di UU perbankan yang ada, sebetulnya memberikan hak Menteri Keuangan agar bank membuka data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan," ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Namun ada pengecualian yang diberikan ke Menteri Keuangan, dan ia menilai hal ini bisa dipahami. Sebab ketika ada masalah terkait pajak, bisa minta bank membuka data keuangan nasabah.
"Dengan lahirnya Perppu ini enggak perlu minta izin menyangkut informasi perpajakan. Pejabat pajak berhak minta informasi ke bank," katanya.
Dalam penerapannya, Sigit menyebutkan, Ditjen Pajak seiring waktu akan menggunakan kewenangan ini. Namun kembali ditegaskan, tujuan itu hanya untuk kewenangan perpajakan agar ada kepercayaan.
"Karena menyangkut kepercayaan, sanksi akan diperberat bagi yang menyalahgunakan," pungkasnya.
Sigit menjelaskan, sebenarnya mengintip rekening nasabah bisa dilakukan Menteri Keuangan sejak dulu. Kewenangan itu tertuang dalam Undang-undang Perbankan.
"Di UU perbankan yang ada, sebetulnya memberikan hak Menteri Keuangan agar bank membuka data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan," ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Namun ada pengecualian yang diberikan ke Menteri Keuangan, dan ia menilai hal ini bisa dipahami. Sebab ketika ada masalah terkait pajak, bisa minta bank membuka data keuangan nasabah.
"Dengan lahirnya Perppu ini enggak perlu minta izin menyangkut informasi perpajakan. Pejabat pajak berhak minta informasi ke bank," katanya.
Dalam penerapannya, Sigit menyebutkan, Ditjen Pajak seiring waktu akan menggunakan kewenangan ini. Namun kembali ditegaskan, tujuan itu hanya untuk kewenangan perpajakan agar ada kepercayaan.
"Karena menyangkut kepercayaan, sanksi akan diperberat bagi yang menyalahgunakan," pungkasnya.
(ven)