Perbanas Tegaskan Data Nasabah yang Dicek Merupakan Saldo Akhir

Selasa, 06 Juni 2017 - 02:18 WIB
Perbanas Tegaskan Data...
Perbanas Tegaskan Data Nasabah yang Dicek Merupakan Saldo Akhir
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan diizinkan untuk memeriksa data perpajakan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan turunan pun telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo‎ mengatakan, dalam aturan ini terdapat banyak pertanyaan dari nasabah tentang aturan-aturan yang berlaku dalam ketentuan tersebut sebelum PMK diturunkan.

Direktur Utama Bank Mandiri ini pun menekankan bahwa data yang diberikan kepada Ditjen Pajak bukan mutasi transaksinya.

"Poin pentingnya bahwa yang dilakukan secara otomatis adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari akun tersebut sehingga bukan merupakan data mutasi, namun hanya data saldo akhir dari satu periode," kata Kartika di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Dia melanjutkan, dalam hal ini sosialisasi dibutuhkan supaya tidak terjadi keragu-raguan yang akan membuat pemindahan akun nasabah ke luar negeri. Sehingga sesuai dengan kerangka persetujuan global, negara yang dimaksud dalam mutual agreement ini untuk mengikut pada pola yang sama.

"Sehingga nasabah tidak akan bisa memindahkan akun ke luar negeri tanpa terlihat," imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) Batara Sianturi mengungkapkan hal yang serupa bahwa apapun yang diterima oleh nasabah, harus sama, jangan berbeda-beda angkanya.

"Jadi yang perlu dilakukan untuk nasabah di Perbina mengenai (pemberian) pengertian tentang rekening yang wajib dilaporkan supaya pengertian dari dua hal ini sama dengan yang dicanangkan oleh Perppu dan PMK. Sehingga sewaktu nasabah melaporkan pajaknya, angkanya juga sama. Sehingga penting sekali yang kami lakukan di tax amnesty, menghadirkan narsum yang bisa diakses oleh nasabah sehingga imlementasinya lancar," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0790 seconds (0.1#10.140)