Pemerintah dan Google Capai Kesepakatan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah melakukan pembahasan dengan pihak Google terkait pembayaran pajak negara. Kedua pihak juga sudah melakukan suatu kesepakatan.
Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Namun, meski sudah mencapai kesepakatan tertentu, dia enggan membahas soal besaran dan mekanisme penarikan pajaknya, karena bersifat rahasia dan tidak harus dipublish.
"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP membayar berapa," tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT). Sehingga, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau penetapan status sebagai BUT. Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.
Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Namun, meski sudah mencapai kesepakatan tertentu, dia enggan membahas soal besaran dan mekanisme penarikan pajaknya, karena bersifat rahasia dan tidak harus dipublish.
"Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia maka tidak dapat dilakukan satu perusahaan atau WP membayar berapa," tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT). Sehingga, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau penetapan status sebagai BUT. Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.
(izz)