10 Hari Jelang Lebaran, PNS Masih Menunggu THR
A
A
A
JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya harus sedikit bersabar. Pasalnya, pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara masih menunggu Surat Perintah Membayar (SPM).
(Baca Juga: THR PNS Cair Pekan Kedua Juni, Gaji Ke-13 Juli)
SPM tersebut harus dikirim oleh satuan kerja (satker) dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah terbit.
"Begitu SPM (dikirim). Karena Presiden sudah keluarkan dan PMK keluar, dan kita tinggal SPM-nya itu," kata dia di Energy Building, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya, jika seluruh satuan kerja sudah mengirimkan SPM maka pemerintah segera mencairkan tunjangan untuk PNS tersebut. "Kalau SPM masing-masing satker disampaikan, segera kita cairkan. Kan uangnya ada di sana," ujar Sri.
(Baca Juga: THR PNS Cair Pekan Kedua Juni, Gaji Ke-13 Juli)
SPM tersebut harus dikirim oleh satuan kerja (satker) dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah terbit.
"Begitu SPM (dikirim). Karena Presiden sudah keluarkan dan PMK keluar, dan kita tinggal SPM-nya itu," kata dia di Energy Building, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya, jika seluruh satuan kerja sudah mengirimkan SPM maka pemerintah segera mencairkan tunjangan untuk PNS tersebut. "Kalau SPM masing-masing satker disampaikan, segera kita cairkan. Kan uangnya ada di sana," ujar Sri.
(izz)