Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta
Rabu, 20 April 2022 - 16:31 WIB
loading...
Pegawai di sebuah pabrik menunjukkan uang THR yang baru diterimanya. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Jelang lebaran yang tinggal dua pekan lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan para pegawai atau karyawan.
Pemerintah pun menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Tentunya ini merupakan kabar baik untuk para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta.
Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sedangkan untuk PNS, paling lambat H-10.
Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, Netizen Kocak Sorot Stempel Terbalik hingga Ejaan
Pemberian THR untuk PNS maupun pegawai swasta tetap dikenakan pajak. Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Pemerintah pun menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Tentunya ini merupakan kabar baik untuk para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta.
Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sedangkan untuk PNS, paling lambat H-10.
Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, Netizen Kocak Sorot Stempel Terbalik hingga Ejaan
Pemberian THR untuk PNS maupun pegawai swasta tetap dikenakan pajak. Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Lihat Juga :