Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta

Rabu, 20 April 2022 - 16:31 WIB
loading...
Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta
Pegawai di sebuah pabrik menunjukkan uang THR yang baru diterimanya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Jelang lebaran yang tinggal dua pekan lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan para pegawai atau karyawan.

Pemerintah pun menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Tentunya ini merupakan kabar baik untuk para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta.

Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sedangkan untuk PNS, paling lambat H-10.



Pemberian THR untuk PNS maupun pegawai swasta tetap dikenakan pajak. Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Namun, ada hal yang membedakan pengenaan pajak THR antara dua kelompok pekerja tersebut. Untuk karyawan swasta, pajak dari THR bisa dibebankan langsung ke penerima atau dibayar oleh pemberi kerja.



Sementara untuk PNS, pajak THR ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.



"Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 13 Ayat 2 pada aturan tersebut.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3060 seconds (0.1#10.140)