Sama-sama Kena Pajak, Ini Bedanya THR PNS dan Pegawai Swasta

Rabu, 20 April 2022 - 16:31 WIB
loading...
Sama-sama Kena Pajak,...
Pegawai di sebuah pabrik menunjukkan uang THR yang baru diterimanya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Jelang lebaran yang tinggal dua pekan lagi, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan para pegawai atau karyawan.

Pemerintah pun menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Tentunya ini merupakan kabar baik untuk para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta.

Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sedangkan untuk PNS, paling lambat H-10.

Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, Netizen Kocak Sorot Stempel Terbalik hingga Ejaan

Pemberian THR untuk PNS maupun pegawai swasta tetap dikenakan pajak. Mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (20/4/2022), THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rusia dan Ukraina Makin...
Rusia dan Ukraina Makin Jauh dari Perdamaian, Apa Pemicunya?
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Berita Terkini
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved