Gugatan Ditolak MA, Ini Langkah KAHMI Kawal Penolakan Holding BUMN

Kamis, 15 Juni 2017 - 19:02 WIB
Gugatan Ditolak MA,...
Gugatan Ditolak MA, Ini Langkah KAHMI Kawal Penolakan Holding BUMN
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bisman Bakhtiar menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.

Sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset BUMN tanpa persetujuan dari DPR dan tanpa melalui mekanisme APBN.

"Iya, kami sudah mendengar, sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa," kata dia kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).

Bisman pun menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA hanya merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.

"Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan undang-undang," katanya.

Dukungan Komisi VI DPR RI menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya mereka betul-betul sejakan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut. Pasalnya banyak bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.

"Kami akan berjuang bersama DPR khususnya Komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orangnya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Bisman pun menegaskan, penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, kata dia, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar.

"Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 menit yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
13 menit yang lalu
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
36 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
51 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved