Gelar Workshop Sertifikasi, OJK Bantu Pegadaian Swasta

Senin, 17 Juli 2017 - 16:45 WIB
Gelar Workshop Sertifikasi,...
Gelar Workshop Sertifikasi, OJK Bantu Pegadaian Swasta
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali mengadakan pelatihan atau workshop sertifikasi penaksiran barang jaminan elektronik dan kendaraan bermotor serta penaksiran barang jaminan logam emas.

(Baca Juga: Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha)

Pelatihan atau workshop sertifikasi tersebut bertujuan membantu pelaku usaha pegadaian swasta memperoleh sertifikat bagi para penaksir atau pegawai perusahaan yang merupakan salah satu syarat dalam mengajukan permohonan perizinan maupun pendaftaran.

Dengan mendapatkan izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, menunjukkan kepatuhan pelaku usaha pegadaian swasta terhadap aturan hukum yang berlaku.

Di samping itu, adanya izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pergadaiaan sebagai berikut yakni pertama sebagai sarana kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Kedua, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha. Ketiga, untuk mempermudah pengembangan usaha.

"Terakhir akan diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan OJK seperti pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan dan dapat memanfaatkan layanan yang dikelola OJK seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).

(Baca Juga: OJK Beri Pendampingan Pegadaian Swasta Ajukan Izin Usaha)

Namun, berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diundangkan, baru tiga pelaku usaha pegadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.

Sementara, jumlah pelaku usaha pegadaian swasta yang sedang mengajukan permohonan perizinan atau pendaftaran kepada OJK saat ini sebanyak 9 pemohon, terdiri atas tujuh pemohon mengajukan permohonan izin usaha dan dua pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran.

"Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK," kata Firdaus.

Karena itu, OJK mengimbau pelaku usaha pegadaian swasta terutama yang telah mendapatkan informasi mengenai POJK Usaha Pergadaian apalagi yang telah diundang dialog dengan OJK untuk segera mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK tanpa menunggu batas akhir jangka waktu pendaftaran (29 Juli 2018).

Apabila masih terdapat pelaku usaha pegadaian swasta yang belum mendapat izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu tersebut, OJK akan bekerja sama dengan pihak berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.

"Langkah yang sama akan dilakukan OJK terhadap pelaku usaha pegadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," terang Firdaus.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6573 seconds (0.1#10.140)