Gelar Workshop Sertifikasi, OJK Bantu Pegadaian Swasta

Senin, 17 Juli 2017 - 16:45 WIB
Gelar Workshop Sertifikasi,...
Gelar Workshop Sertifikasi, OJK Bantu Pegadaian Swasta
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali mengadakan pelatihan atau workshop sertifikasi penaksiran barang jaminan elektronik dan kendaraan bermotor serta penaksiran barang jaminan logam emas.

(Baca: Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha )

Pelatihan atau workshop sertifikasi tersebut bertujuan membantu pelaku usaha pegadaian swasta memperoleh sertifikat bagi para penaksir atau pegawai perusahaan yang merupakan salah satu syarat dalam mengajukan permohonan perizinan maupun pendaftaran.

Dengan mendapatkan izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK, menunjukkan kepatuhan pelaku usaha pegadaian swasta terhadap aturan hukum yang berlaku.

Di samping itu, adanya izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pergadaiaan sebagai berikut yakni pertama sebagai sarana kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Kedua, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha. Ketiga, untuk mempermudah pengembangan usaha.

"Terakhir akan diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan OJK seperti pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan dan dapat memanfaatkan layanan yang dikelola OJK seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).

(Baca: OJK Beri Pendampingan Pegadaian Swasta Ajukan Izin Usaha )

Namun, berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diundangkan, baru tiga pelaku usaha pegadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.

Sementara, jumlah pelaku usaha pegadaian swasta yang sedang mengajukan permohonan perizinan atau pendaftaran kepada OJK saat ini sebanyak 9 pemohon, terdiri atas tujuh pemohon mengajukan permohonan izin usaha dan dua pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran.

"Data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK," kata Firdaus.

Karena itu, OJK mengimbau pelaku usaha pegadaian swasta terutama yang telah mendapatkan informasi mengenai POJK Usaha Pergadaian apalagi yang telah diundang dialog dengan OJK untuk segera mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK tanpa menunggu batas akhir jangka waktu pendaftaran (29 Juli 2018).

Apabila masih terdapat pelaku usaha pegadaian swasta yang belum mendapat izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu tersebut, OJK akan bekerja sama dengan pihak berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.

"Langkah yang sama akan dilakukan OJK terhadap pelaku usaha pegadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," terang Firdaus.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
12 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved