Belum Ada Sistem yang Jelas, Perbankan Takut Data Nasabah Bocor

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:03 WIB
Belum Ada Sistem yang...
Belum Ada Sistem yang Jelas, Perbankan Takut Data Nasabah Bocor
A A A
JAKARTA - Perbanas mengkhawatirkan bocornya data nasabah perbankan seiring dengan diberikannya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk mengintip data rekening nasabah di perbankan melalui terbitnya Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan.

Pasalnya, saat ini belum ada sistem yang jelas untuk pemberian data rekening nasabah dari perbankan kepada Ditjen Pajak.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank-bank Nasional Aviliani mengungkapkan, dengan terbitnya beleid ini maka perbakan secara otomatis harus memberikan seluruh datanya ke Ditjen Pajak. Namun, jika pemberian data nasabah tersebut dilakukan secara manual tanpa adanya sistem yang jelas maka potensi kebocoran sangatlah besar.

"Jangan sampai kasus lalu oper data menggunakan flashdisk. Kalau datanya kemana-mana bisa disalahgunakan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Aviliani menyarankan, Ditjen Pajak bisa menggunakan sistem yang telah ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Sistem Penyampaian Informasi Data Nasabah Asing (SiPINA) yang ada di OJK.

"Jadi harus gunakan sistem yang ada, bisa gunakan sistem PPATK atau bisa gunakan SiPINA OJK, dimana bank otomatis sudah punya. Jadi tidak secara manual. Kalau manual akan berbahaya bagi data nasabah, khususnya debitur," imbuh dia.

Pada dasarnya, kata Aviliani, Ditjen Pajak selama ini sudah memiliki akses untuk mengintip data rekening nasabah perbankan. Hanya saja, selama ini Ditjen Pajak harus terlebih dahulu izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum membukanya. Sementara saat ini, Ditjen Pajak dapat secara langsung mengakses tanpa izin tertulis dari OJK.

Dia berharap, nantinya ada batasan yang jelas mengenai otoritas pajak yang diberikan kewenangan untuk mengakses data tersebut. Sebab, perbankan kerap diprotes oleh nasabah karena datanya diketahui orang lain.

"Harus dibuat rambu yang jelas, karena seringkali nasabah salahkan perbankan ketika mereka datanya keluar. Jadi sejauh mana jaminan terhadap bank, padahal bank wajib memberikan data ke Ditjen Pajak. Jadi perbankan lebih concern kepada kerahasiaan itu sendiri. Walaupun kita tidak bisa menolak," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved