Bukopin-BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Faskes
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan dengan Bank Bukopin dalam hal Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Kemal mengatakan, program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Kondisi saat ini, lanjut dia, sesuai peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap.
"Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerja sama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini. Harapannya, likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai," ujar Kemal saat melakukan penandatanganan perjanjian antara Bukopin dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sesuai peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38.
Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan. Sehingga, pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," tutur Kemal.
Sementara itu, Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana memaparkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan Bank Bukopin dalam melakukan verifikasi data faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin," pungkasnya.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Kemal mengatakan, program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
Kondisi saat ini, lanjut dia, sesuai peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap.
"Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerja sama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini. Harapannya, likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai," ujar Kemal saat melakukan penandatanganan perjanjian antara Bukopin dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sesuai peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38.
Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan. Sehingga, pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," tutur Kemal.
Sementara itu, Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana memaparkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan Bank Bukopin dalam melakukan verifikasi data faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin," pungkasnya.
(izz)