Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak

Rabu, 19 Juli 2017 - 18:00 WIB
Industri Tekstil Nasional...
Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak
A A A
JAKARTA - Industri tekstil nasional mengeluhkan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) usai berakhirnya masa tax amnesty alias amnesti pajak. Aturan itu membuat pabrik-pabrik tekstil tak bisa mendistribusikan hasil produksi ke toko ritel yang belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan, aturan tersebut yakni tidak boleh menjual barang tekstil ke non PKP. Padahal terang dia beberapa industri kecil banyak yang menjual ke non PKP.

"Di dalam prakteknya, beberapa grosir dan industri kecil segala macam sudah menggunakan faktur pajak sederhana, lalu jual kepada non PKP. Namun, belakangan ada peraturan enggak boleh jual ke non PKP, harus jual ke PKP," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, industri hulu penjual bahan baku tekstil menyalurkan produknya ke pabrik tenun. Perusahaan manufaktur tersebut dinilai pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terjadi di sektor hulu, jual benang enggak ke Tanah Abang, ke pabrik tenun. Perusahaan manufaktur (pabrik tenun) enggak mungkin enggak ber-NPWP," terang Ade.

Kendati demikian, jika produknya sudah berupa bahan rajutan, maka bisa disalurkan ke usaha rumahan. Mereka bisa saja punya NPWP, tapi belum tentu PKP. "Tapi kalau rajut bisa ke rumahan, bisa ber NPWP tapi belum tentu PKP. Kebanyakan jual bahan rajut itu 40% jual ke non PKP, tentu saat pemeriksaan beberapa puluh perusahaan itu ya jual ke non PKP dengan jumlah besar," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diproduksi di Solo,...
Diproduksi di Solo, GSP Siap Pasok Kain American Drill ke Pasar Domestik dan Global
Memahami Pentingnya...
Memahami Pentingnya Kapas Berkualitas Dorong Kesuksesan Industri Tekstil
Kolaborasi dengan MC...
Kolaborasi dengan MC Texstyle, Vira Tandia: Memudahkan Pelanggan Mendapat Bahan Kain Berkualitas
Permendag 8/2024 Bakal...
Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil
Diacak-acak Barang Impor,...
Diacak-acak Barang Impor, Juragan Tekstil Sempat Nangis Darah
Mendorong Industri Tekstil...
Mendorong Industri Tekstil Tanah Air Mengedepankan Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
21 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
40 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved