Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak

Rabu, 19 Juli 2017 - 18:00 WIB
Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak
Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak
A A A
JAKARTA - Industri tekstil nasional mengeluhkan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) usai berakhirnya masa tax amnesty alias amnesti pajak. Aturan itu membuat pabrik-pabrik tekstil tak bisa mendistribusikan hasil produksi ke toko ritel yang belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan, aturan tersebut yakni tidak boleh menjual barang tekstil ke non PKP. Padahal terang dia beberapa industri kecil banyak yang menjual ke non PKP.

"Di dalam prakteknya, beberapa grosir dan industri kecil segala macam sudah menggunakan faktur pajak sederhana, lalu jual kepada non PKP. Namun, belakangan ada peraturan enggak boleh jual ke non PKP, harus jual ke PKP," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, industri hulu penjual bahan baku tekstil menyalurkan produknya ke pabrik tenun. Perusahaan manufaktur tersebut dinilai pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terjadi di sektor hulu, jual benang enggak ke Tanah Abang, ke pabrik tenun. Perusahaan manufaktur (pabrik tenun) enggak mungkin enggak ber-NPWP," terang Ade.

Kendati demikian, jika produknya sudah berupa bahan rajutan, maka bisa disalurkan ke usaha rumahan. Mereka bisa saja punya NPWP, tapi belum tentu PKP. "Tapi kalau rajut bisa ke rumahan, bisa ber NPWP tapi belum tentu PKP. Kebanyakan jual bahan rajut itu 40% jual ke non PKP, tentu saat pemeriksaan beberapa puluh perusahaan itu ya jual ke non PKP dengan jumlah besar," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9757 seconds (0.1#10.140)