Industri Tekstil Disebut Jadi Korban Birokrasi Rumit

Rabu, 19 Juli 2017 - 19:06 WIB
Industri Tekstil Disebut...
Industri Tekstil Disebut Jadi Korban Birokrasi Rumit
A A A
JAKARTA - Industri tekstil dinilai telah menjadi korban rumitnya birokrasi perpajakan di Indonesia, yang akhirnya menggerus penjualan. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat menerangkan, hal ini dimulai dari syarat menjadi golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

(Baca Juga: Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak
Seperti diketahui aturan PKP melarang industri menjual barangnya ke yang non PKP. Ia juga menambahkan persyaratan menjadi PKP cukup ribet dengan beberapa tahapan yang panjang.

"Syarat jadi PKP punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Untuk dapat SIUP dan TDP harus punya sertifikat lokasi, IMB, PBB lima tahun lunas dan tata ruang sesuai peruntukannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Panjangnya proses mengurus PKP itu dikatakan Ade menjadi cermin dari persoalan birokrasi. Sehingga, indeks Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan usaha di Indonesia pun masih rendah. "Jadi, ini permasalahan yang menyentuh beberapa hal, betapa kompleks dan rumitnya birokrasi. Sehingga, EoDB tak semudah yang digambarkan," katanya.

Dia menambahkan, jika mau menyalurkan produk tekstil dari pabrik ke pengusaha. Maka si pelaku usaha harus punya izin PKP tersebut, namun tak semuanya bisa masuk ke dalam PKP kecuali yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar. "Aturannya harus PKP kecuali ritel, omzet lebih dari Rp4,8 miliar. Selama di bawah itu, tidak perlu (izin PKP), itu adalah ketentuan," pungkas Ade.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4715 seconds (0.1#10.140)