Jokowi Diminta Atasi Dugaan Kriminalisasi Geo Dipa

Senin, 24 Juli 2017 - 15:46 WIB
Jokowi Diminta Atasi...
Jokowi Diminta Atasi Dugaan Kriminalisasi Geo Dipa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menghentikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap PT Geo Dipa Energi (Persero) yang akan merugikan keuangan negara.

"Presiden Jokowi harus intervensi terhadap dugaan upaya kriminalisasi BUMN yang bermotif penguasaan aset negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, Jokowi harus bertindak tegas terhadap aparat hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang bermain-main dengan hukum dan keadilan ini.

"Mereka telah merongrong citra pemerintahan Jokowi yang sedang berupaya untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan Program Nawacita," tutur dia.

Hans Suta mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang melibatlan BUMN Panas Bumi PT Geo Dipa Energi. Proses persidangan diundur-undur hingga beberapa kali, padahal tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada kesalahan manajemen PT Geo Dipa.

"Yang terjadi justeru keragu-raguan Penuntut Umum karena tidak yakin bahwa permasalahan antara Geo Dipa dengan Bumigas merupakan perkara pidana," ujarnya.

Berdasarkan proses pemeriksaan perkara pidana ini, terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata karena timbul dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian Pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005.

Hans berharap pada persidangan selanjutnya Penuntut Umum dapat segera membacakan dan menyerahkan surat tuntutannya agar proses penyelesaian perkara ini tidak menjadi berlarut-larut.

"Selain itu, berdasarkan proses persidangan perkara pidana ini, patut diduga adanya kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha yang merupakan aset Negara," jelasnya.

Dia mengatakan, jika pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional dan tentu saja akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan Presiden RI," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Geo Dipa Bakal Tambah...
Geo Dipa Bakal Tambah Porsi Pegawai Perempuan Jadi 20%
Geo Dipa Energi Komitmen...
Geo Dipa Energi Komitmen Maju Bersama Masyarakat Sekitar
Jaga Keberlangsungan...
Jaga Keberlangsungan Bisnis Panas Bumi, Begini Strategi Geo Dipa
Kembangkan Energi Panas...
Kembangkan Energi Panas Bumi Bersama Geo Dipa, BNI Biayai Proyek PLTP 500 MW
Sri Mulyani Lantik Yudistian...
Sri Mulyani Lantik Yudistian Yunus Jadi Dirut Geo Dipa Energi
Tambah Kapasitas PLTP,...
Tambah Kapasitas PLTP, Geo Dipa Kembangkan Energi Bersih Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
58 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved