Harga Acuan Beras Baru Akan Disosialisasikan

Selasa, 25 Juli 2017 - 22:25 WIB
Harga Acuan Beras Baru...
Harga Acuan Beras Baru Akan Disosialisasikan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi harga acuan beras dengan para stakeholder perberasan nasional. Harapannya, sosialisasi itu bisa dipahami bersama oleh semua kalangan.

"Pak Mendag (Enggartiasto Lukita) masih di Afrika. Besok tiba, kita akan rapat dengan beliau. Permendag itu akan kita diskusikan maraton dengan semua stakeholder, kemudian akan disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Beleid soal harga acuan beras tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Permendag ini merupakan revisi Permendag No 27 Tahun 2017.

Dalam Permendag No. 47 Tahun 2017 tersebut, pemerintah telah menetapkan harga acuan untuk beras medium dan beras premium Rp9.000 per kilogram (kg). Permendag ini diterbitkan pada 18 Juli 2017.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono mengatakan Permendag tersebut merupakan kajian bersama antara Kementan dengan Kemendag. Permendag tersebut diterbitkan sebagai referensi harga beras.

Hari mengatakan pengusaha beras seyogyanya menjadikan Permendag tersebut sebagai referensi dalam menetapkan harga. Karena harga acuan tersebut dinilainya sudah reasonable.

"Kita bersama-sama dengan Kemendag merumuskan angka itu sudah melalui berbagai angle. Kepentingan petani, kepentingan pedagang, distributor, dan sebagainya," tutur Hari.

Sementara itu, pengamat ekonomi pertanian Khudori mengatakan idealnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum menerapkan terhadap Permendag No. 47 Tahun 2017. Alasannya, Permendag tersebut dibuat pemerintah, tanpa melibatkan pengusaha atau pedagang.

"Sosialisasi tersebut diperlukan agar dipahami terlebih dahulu oleh pelaku usaha. Beda kalau dalam pembuatan regulasi itu melibatkan pelaku usaha, maka tidak perlu dilakukan sosialisasi," kata Khudori yang juga pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini.

Khudori menambahkan bahwa Permendag tersebut bukan mengatur soal harga eceran tertinggi (HET), tapi hanya merupakan harga acuan untuk referensi pasar saja. Harga acuan itu pun, kata Khudori, tidak bisa ditegakkan di pasar.

Sebab, hampir semua komoditas pertanian yang berjumlah 9 komoditas sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut, saat ini harganya di atas harga acuan. "Hampir semuanya di atas harga acuan, tidak hanya beras," kata Khudori.

Menurut Khudori, dalam Permendag tersebut tidak mengatur soal sanksi apabila ada pedagang maupun pengusaha yang menjual di atas harga acuan. Hal ini berbeda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku untuk daging sapi, gula, dan minyak goreng. "Di mana pasar modern wajib menjual ketiga komoditas tersebut sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah," kata Khudori.

Diketahui, Kamis (20/7) lalu, Tim Satgas Pangan menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, PT IBU dianggap melanggar Permendag No. 47 Tahun 2017.

Disebutkan harga acuan pembelian di petani Rp3.700 per kg untuk gabah kering panen (GKP) dan Rp4.600 per kg untuk gabah kering giling (GKG). Namun harga Rp3.700 tersebut oleh PT IBU dibeli Rp4.900. Pembelian ini, menguntungkan petani, tapi mematikan penggilingan kecil.

Selain itu, PT IBU juga menjual beras yang diproduksinya di kisaran Rp13.700 untuk beras merk Maknyuss dan Rp20.400 per untuk merk Cap Ayam Jago. Padahal, normalnya Rp9.500 per kg. Menurutnya, ada ketidakadilan terhadap praktik bisnis yang dilakukan PT IBU.

Terkait penggerebekan gudang beras milik PT IBU ini, Mentan Amran Sulaiman menyerahkan kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Penggerebekan tersebut, kata dia, sebagai salah satu cara untuk memperbaiki tata niaga beras yang dinilainya tidak berkeadilan.

"Memang kalau untuk sembuh, perlu disuntik, panasnya tinggi terus sembuh. Kita ingin tata disparitas ini agar disparitas jangan terlalu tinggi. Disparitas harga kurang lebih 100%. Ini yang akan kita selesaikan. Ini adalah solusi permanen untuk pangan Indonesia."

Langkah Mentan Amran Sulaiman bersama Tim Satgas Pangan menggerebek gudang beras milik PT IBU mendapat dukungan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj. Dia kemarin mendatangi Kantor Kementan yang berlokasi di Jl. Harsono RM No 3 Ragunan, Jakarta Selatan.

"Gebrakan yang dilakukan Pak Menteri ini, saya di belakang Pak Menteri, asalkan semuanya itu demi kebenaran tegaknya hukum, kebenaran untuk rakyat. Apa gebrakannya Pak Menteri, saya di belakangnya, saya back up di belakangnya," kata Aqil Siradj.

Menurutnya, para petani ini seakan-akan menghadapi tantangan globalisasi yang sangat berat. "Maka kami terpanggil untuk menjadi pendamping dan sudah barang tentu kami bekerja sama dengan Kementan. Sebab para petani tersebut notabene mayoritas adalah warga NU," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0792 seconds (0.1#10.140)