Kemendag Tidak Membatasi Impor Garam Industri

Senin, 31 Juli 2017 - 22:31 WIB
Kemendag Tidak Membatasi Impor Garam Industri
Kemendag Tidak Membatasi Impor Garam Industri
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemandag) memastikan impor garam dimulai pada pekan ini. Untuk garam konsumsi dibatasi 75 ribu ton dan garam industri tak terbatas. "Pekan ini impor garam sudah mulai masuk Indonesia," aku Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito saat jumpa pers di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Enggar menjelaskan, bila pengalihan kewenangan impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kemendag, karena Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam belum siap turunannya. Artinya menyerahkan mandat itu kepada Menteri Perdagangan.

"Kami sempat dipanggil Wapres Jusuf Kalla untuk berembug. Akhirnya diminta untuk impor garam," katanya.

Diakuinya, dengam surat perintah, maka mandat untuk masalah impor garam langsung ditangani Kemendag. Dengan catatan, KKP sambil menuntaskan peraturan menteri yang baru yang mengatur masalah impor garam.

Mendag Enggar menambahkan, bila rekomendasi itu untuk impor garam industri masih ditangan KKP. Yang mana, garam dibagi dua: garam kadar NHCL mencapai 94 sampai 97 untuk konsumsi. Sedangkan untuk industri kadarnya 97 NHCL ke atas.

"Untuk memudahkan komunikasi, semuanya garam disamaratakan sampai 94 NHCL ke atas harus ada rekomendasi KKP. Itu pun komando PT Garam," ungkap dia.

Dengan pola itu, Mendag Enggartiarto memutuskan secepatnya direalisasikan. Makanya, Kemendag mengundang Bareskrim Polri, Dirjen KKP dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag mensosialisaiskan impor garam. Total impor sesuai rekomendasi garam konsumsi sebanyak 75 ribu ton.

Tentang garam industri, Mendag Enggartiarto menegaskan, bila kapasitas impornya sesuai kebutuhan industrinya. Bahkan, harus disesuaikan dengan kebutuhan industri di Indonesia. "Untuk garam industri sebaiknya sesuai dengan kebutuhan. Tidak ada batasannya," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4093 seconds (0.1#10.140)