Gapmmi Protes Wacana Pembatasan Iklan Susu Kental Manis
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) memprotes wacana yang dilayangkan pemerintah terkait iklan susu kental manis di masyarakat. Pemerintah menganggap produk ini tidak termasuk susu.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengungkapkan, susu kental manis merupakan produk yang sudah diakui pemerintah sebagai produk yang layak dikonsumsi. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan secara tegas menyebutkan bahwa susu kental manis termasuk produk susu.
"Jadi, susu kental manis itu aman untuk dikonsumsi anak-anak," ujar Adhi dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Selain dai BPOM, kata dia, keberadaan susu kental manis juga sudah melalui proses penilaian oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, dia tidak melihat ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan dari konsumsi susu tersebut.
"Bahwa susu kental manis mengandung gula memang benar, tapi kan minumnya dicampur air jadi tetap bisa dikonsumsi secara proporsional," imbuhnya.
Jika, dikelompoknya berdasarkan jenisnya, susu kental manis memang berbeda dengan jenis susu lain seperti susu bubuk maupun susu cair. Namun, Adhi menegaskan bahwa secara klasifikasi produk, susu kental manis tetap merupakan produk susu yang mengandung nutrisi seperti protein dan lemak yang wajar.
"Dalam usia pertumbuhan anak-anak juga masih membutuhkan gula sebagai energi. Intinya semua yang dikonsumsi secara proporsional akan menyehatkan," ujar dia.
Karena itu, Adhi menyatakan, tidak ada urgensi atau keharusan untuk mengubah klasifikasi susu kental manis sebagai produk non-susu. "Apalagi keberadaan susu tersebut sudah menjadi kebutuhan masyarakat karena harganya relatif terjangkau," tuturnya.
Sementara, dari sisi bisnis produk ini sudah memiliki sistem jelas sejak lama. Termasuk jalur distribusi dan sumber bahan bakunya. "Berbagai perusahaan sudah melakukan investasi dan inovasi di sektor ini," terang Adhi.
Sekadar informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan sepanjang semester I 2017 realisasi investasi di industri makanan setara dengan Rp37,4 triliun atau 11,1% dari total investasi di Indonesia sebesar Rp336,7 triliun. Rinciannya, sebesar Rp21,6 triliun merupakan investasi makanan oleh investor dalam negeri dan USD1,2 miliar investasi asing.
Kontribusi industri makanan terhadap produk domestik bruto (PDB) juga sangat tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan PDB untuk industri makanan dan minuman sepanjang kuartal I/2017 mencapai Rp191,3 triliun, naik 11,8% dibanding kuartal I/2016 sebesar Rp171,1 triliun.
PDB sektor ini sepanjang 2016 tercatat Rp741,7 triliun, menjadi yang tertinggi di industri pengolahan non-migas. Susu sendiri sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa konsumsi susu terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan konsumsi sebanyak 5%. Pada 2016, kebutuhan konsumsi susu nasional pada 2016 mencapai 4,45 ton susu segar atau setiap orang mengkonsumsi 17,2 kg per tahun.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengungkapkan, susu kental manis merupakan produk yang sudah diakui pemerintah sebagai produk yang layak dikonsumsi. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kategori Pangan secara tegas menyebutkan bahwa susu kental manis termasuk produk susu.
"Jadi, susu kental manis itu aman untuk dikonsumsi anak-anak," ujar Adhi dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Selain dai BPOM, kata dia, keberadaan susu kental manis juga sudah melalui proses penilaian oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, dia tidak melihat ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan dari konsumsi susu tersebut.
"Bahwa susu kental manis mengandung gula memang benar, tapi kan minumnya dicampur air jadi tetap bisa dikonsumsi secara proporsional," imbuhnya.
Jika, dikelompoknya berdasarkan jenisnya, susu kental manis memang berbeda dengan jenis susu lain seperti susu bubuk maupun susu cair. Namun, Adhi menegaskan bahwa secara klasifikasi produk, susu kental manis tetap merupakan produk susu yang mengandung nutrisi seperti protein dan lemak yang wajar.
"Dalam usia pertumbuhan anak-anak juga masih membutuhkan gula sebagai energi. Intinya semua yang dikonsumsi secara proporsional akan menyehatkan," ujar dia.
Karena itu, Adhi menyatakan, tidak ada urgensi atau keharusan untuk mengubah klasifikasi susu kental manis sebagai produk non-susu. "Apalagi keberadaan susu tersebut sudah menjadi kebutuhan masyarakat karena harganya relatif terjangkau," tuturnya.
Sementara, dari sisi bisnis produk ini sudah memiliki sistem jelas sejak lama. Termasuk jalur distribusi dan sumber bahan bakunya. "Berbagai perusahaan sudah melakukan investasi dan inovasi di sektor ini," terang Adhi.
Sekadar informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan sepanjang semester I 2017 realisasi investasi di industri makanan setara dengan Rp37,4 triliun atau 11,1% dari total investasi di Indonesia sebesar Rp336,7 triliun. Rinciannya, sebesar Rp21,6 triliun merupakan investasi makanan oleh investor dalam negeri dan USD1,2 miliar investasi asing.
Kontribusi industri makanan terhadap produk domestik bruto (PDB) juga sangat tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan PDB untuk industri makanan dan minuman sepanjang kuartal I/2017 mencapai Rp191,3 triliun, naik 11,8% dibanding kuartal I/2016 sebesar Rp171,1 triliun.
PDB sektor ini sepanjang 2016 tercatat Rp741,7 triliun, menjadi yang tertinggi di industri pengolahan non-migas. Susu sendiri sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa konsumsi susu terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan konsumsi sebanyak 5%. Pada 2016, kebutuhan konsumsi susu nasional pada 2016 mencapai 4,45 ton susu segar atau setiap orang mengkonsumsi 17,2 kg per tahun.
(izz)