Perpres TKDN Dorong Sinkronisasi Pembelian Pusat dan Daerah

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 06:57 WIB
Perpres TKDN Dorong...
Perpres TKDN Dorong Sinkronisasi Pembelian Pusat dan Daerah
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan segera direalisasikan, untuk mensinkronisasi pemerintah pusat maupun daerah mengumumkan perencanaan teknis untuk program yang akan dilaksanakan.

"Dalam Perpres ini, kami minta rencanan pembelian pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelumnya sudah diumumkan," kata Airlangga di Ruang Garuda, Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Dengan adanya Perpres TKDN, kata Airlangga, industri dalam negeri memiliki persiapan untuk menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan, sekaligus dapat memperkirakan kapan produk tersebut dibutuhkan.

"Jadi, perusahaan nasional bisa memproduksi, bisa memprediksi kapan mau beli kapal laut, kapan mau beli kapal penumpang, kapan mau beli perencanaan yang lain. Sehingga, itu bisa dirancang jauh-jauh hari," ujarnya.

Pasalnya, selama ini, lanjut dia, kebutuhan pemerintah pusat dan daerah kerap disampaikan mendadak, sehingga industri dalam negeri tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproduksinya.

Ia pun menambahkan, kebutuhan komponen untuk membangun infrastruktur, membangun pembangkit tenaga listrik atau proyek lainnya, membutuhkan waktu yang relatif tidak sebentar.

Nah kata Airlangga, dengan adanya Perpres TKDN tidak akan membedakan terhadap produk yang diproduksi oleh BUMN atau swasta, yang paling penting adalah penggunaan TKDN akan mendorong daya saing produk dalam negeri.

"BUMN dan yang lain sama saja. Kita tidak membedakan apakah swasta atau BUMN, tapi seluruhnya apabila menggunakan TKDN bukan hanya mendapatkan insentif tetapi competitiveness," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7821 seconds (0.1#10.140)