Permen 12 Direvisi, IPP Tetap Tak Bisa Amandemen Kontrak Jual Beli Listrik

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 23:24 WIB
Permen 12 Direvisi,...
Permen 12 Direvisi, IPP Tetap Tak Bisa Amandemen Kontrak Jual Beli Listrik
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan, pemerintah saat ini tengah merampungkan revisi kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Namun, revisi beleid tersebut tidak berlaku surut sehingga pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang sudah menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchasing agreement/PPA) tidak bisa mengamandemen kontraknya.

Beleid tersebut memang banyak dikeluhkan oleh pengusaha di sektor EBTKE, khususnya subsektor panas bumi. Pasalnya, kebijakan tersebut membuat aturan main jual beli listrik dengan PLN menjadi tidak jelas.

Beleid tersebut juga dinilai membuat investasi yang dilakukan pengembang listrik swasta (IPP) tidak mencapai keekonomian. Oleh karena itu, pemerintah pun akhirnya merevisi kebijakannya tersebut.

Saat ini, draft revisi tengah dalam tahap finalisasi dan rencananya sore ini ditandatangani. "Yang pasti peraturan tidak pernah berlaku surut. Begitu permen revisi terbit (revisi Permen 12/2017), apa bisa disesuaikan enggak (kontrak jual beli listrik berbasis EBT) yang kemarin? Jawabannya enggak," tegasnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pekan ini, setidaknya ada 53 pengembang listrik swasta yang melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik berbasis EBT dengan PT PLN (Persero). Awalnya, PLN berencana teken kontrak dengan 64 perusahaan, namun tiba-tiba 11 perusahaan secara sepihak membatalkan rencana tersebut.

Rida tak mengetahui ikhwal pembatalan sepihak dari 11 IPP tersebut. Namun dia menengarai, batalnya pengembang tersebut untuk membeli listrik dari PLN akibat Permen 12/2017 tersebut.

"Yang kemarin tidak jadi tandatangan (PPA) terus berharap disesuaikan (dengan revisi Permen 12/2017), itu patut diduga seperti itu. Tapi kita belum terima alasan resminya (kenapa batal). Tapi intinya tidak bisa," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Surplus Daya Listrik,...
Surplus Daya Listrik, Kementerian ESDM: Daripada Dikeluhkan, Disyukuri Saja
Kementerian ESDM Ubah...
Kementerian ESDM Ubah Aturan untuk Antisipasi Blackout
Kementerian ESDM Mendorong...
Kementerian ESDM Mendorong Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik
ESDM Pastikan Layanan...
ESDM Pastikan Layanan dan Keandalan Pasokan Listrik di Masa Pandemi
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Percepat Konversi Kendaraan...
Percepat Konversi Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Gandeng 50 Bengkel
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
45 menit yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
1 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
2 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
3 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
4 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
5 jam yang lalu
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved