OJK Tingkatkan Peran Pasar Modal Biayai Proyek Infrastruktur

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 18:45 WIB
OJK Tingkatkan Peran Pasar Modal Biayai Proyek Infrastruktur
OJK Tingkatkan Peran Pasar Modal Biayai Proyek Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Khusus untuk bidang pasar modal, dalam rangka meningkatkan kontribusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, dalam jangka waktu satu tahun ke depan (Agustus 2017-Juli 2018), OJK akan memprioritaskan beberapa program kerja.

Salah satu porgram sesuai dengan program ekonomi prioritas pemerintah saat ini, yakni pembangunan infrastruktur, OJK sangat berkepentingan untuk mendorong dan mempercepat pemanfaatan regulasi pasar modal terkait infrastruktur secara lebih konkret dan dalam jumlah atau nilai yang signifikan.

"Upaya ini telah membuahkan hasil dengan telah dikeluarkannya pernyataan efektif untuk penerbitan tiga instrumen pasar modal tepat pada 10 Agustus 2017 kemarin dengan nilai mencapai Rp12 triliun yang langsung digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara, dan ketenagalistrikan," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Prioritas jangka pendek lain yang masih terkait dengan perwujudan dukungan pasar modal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah mendorong pemanfaatan instrumen pasar modal untuk pembiayaan infrastruktur lainnya seperti Dana Investasi Infrastruktur berbentuk KIK, Efek Beragun Aset (EBA) termasuk EBA Surat Partisipasi, Dana Investasi Real Estate baik yang konvensional maupun Syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, Dana Investasi Multi Aset berbentuk KIK.

Selain itu, penerbitan dan penyempurnaan regulasi yang memungkinkan penerbitan instrumen-instrumen pasar modal baru seperti Perpetual Bonds, Infrastructure Bond dan Project Bond guna memfasilitasi pembiayaan pembangunan infrastruktur baik yang telah dalam taraf pengembangan (brown field projects) maupun yang masih dalam taraf awal pembangunan (green field projects).

Dia menjelaskan, ini juga untuk mendalami isu atau permasalahan lintas sektor keuangan seperti pasar modal, perbankan, industri, dan keuangan non bank maupun lintas kelembagaan seperti OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia yang menghambat atau berpotensi menghambat pertumbuhan instrumen pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional melalui pasar modal dari berbagai perspektif.

"Berbagai perspektif tersebut misalnya dari sisi supply dan demand, harmonisasi aturan dan kebijakan, sistem dan mekanisme perdagangan, keberadaan hedging instruments di pasar uang dan pasar derivatif, serta kemungkinan pemberian insentif atau kebijakan di bidang fiskal maupun akses pembiayaan," terang Wimboh.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7206 seconds (0.1#10.140)