Pemerintah Warning PT Panggung Segera Olah Lahan Garam
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Riang (ATR) Sofyan Djalil memberikan waktu hingga 30 hari kepada PT Panggung Guna Ganda Semesta untuk segera mengolah lahan garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 3.700 hektar (ha). Pasalnya, juka tidak, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.
Sofyan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN di NTT. Pemerintah akan mengirim surat kepada PT Panggung untuk menindaklanjuti soal lahan garam yang idle tersebut.
"Jadi, saya semalam dilaporkan Kakanwil dan akan disuratkan mungkin besok. Satu bulan dari minggu depan," ujar dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Diketahui, lahan yang seluas 3.700 ha tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Panggung untuk dikelola. Namun, hingga saat ini lahan tersebut dinilai belum dikelola secara optimal untuk memproduksi garam.
"Mereka sudah kami peringatkan agar perusahaan itu bekerja sama dengan siapa saja agar bisa produksi garam. Kalau mereka tidak bisa memutuskan dalam 30 hari, misalnya untuk kerja sama, itu akan kita ambil dan serahkan ke PT Garam," terangnya.
Sofyan menambahkan, selama ini PT Garam telah mengelola lahan garam seluas 400 ha di NTT. Kemudian, pemerintah telah memberikan tambahan 225 ha lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk dikelola.
"Di NTT ada beberapa ladang garam atau tanah yang potensi tanah negara. Nah, yang sudah dikerjakan oleh PT Garam adalah 400 ha yang merupakan tanah masyarakat dan bekerja sama dengan PT Garam. Kemudian kami berikan 225 ha yang clean and clear, bisa digunakan, jadi milik PT Garam yang kami ambil dari tanah terlantar," tutur dia.
Sofyan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN di NTT. Pemerintah akan mengirim surat kepada PT Panggung untuk menindaklanjuti soal lahan garam yang idle tersebut.
"Jadi, saya semalam dilaporkan Kakanwil dan akan disuratkan mungkin besok. Satu bulan dari minggu depan," ujar dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Diketahui, lahan yang seluas 3.700 ha tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Panggung untuk dikelola. Namun, hingga saat ini lahan tersebut dinilai belum dikelola secara optimal untuk memproduksi garam.
"Mereka sudah kami peringatkan agar perusahaan itu bekerja sama dengan siapa saja agar bisa produksi garam. Kalau mereka tidak bisa memutuskan dalam 30 hari, misalnya untuk kerja sama, itu akan kita ambil dan serahkan ke PT Garam," terangnya.
Sofyan menambahkan, selama ini PT Garam telah mengelola lahan garam seluas 400 ha di NTT. Kemudian, pemerintah telah memberikan tambahan 225 ha lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk dikelola.
"Di NTT ada beberapa ladang garam atau tanah yang potensi tanah negara. Nah, yang sudah dikerjakan oleh PT Garam adalah 400 ha yang merupakan tanah masyarakat dan bekerja sama dengan PT Garam. Kemudian kami berikan 225 ha yang clean and clear, bisa digunakan, jadi milik PT Garam yang kami ambil dari tanah terlantar," tutur dia.
(izz)