Kasus Geo Dipa Diminta Segera Dituntaskan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta LSM Barisan Rakyat Anti Kriminalisasi dan Kejahatan meminta untuk segera menghentikan kriminalisasi hukum yang dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero), yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Sebaliknya kami mendesak agar Jokowi mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi terhadap Geo Dipa," kata Koordinator BRAKK Hans Suta Widhya lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Menurutnya tidak sulit bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi ini, karena bisa ditelusuri pihak mana yang mengambil keuntungan dari proses kriminalisasi ini.
"Sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) juga sudah memgetahui permasalahan ini secara detail. Tetapi mereka belum sempat bergerak, padahal pekan-pekan ini adalah momentum yang baik untuk melakukan aksinya," imbuh dia.
Hans meminta agar majelis hakim benar-benar menerapkan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran hati nurani. Hal itu perlu dikedepankan karena ada potensi kerugian yang sangat besar akan dialami oleh negara jika kriminalisasi jalan terus dan hakim tidak mengambil keputusan secara adil dan bijaksana.
Hans mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan kriminalisasi Geo Dipa ini. Bahkan Hans berani memgatakan bahwa tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) yang melawan hukum. "Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terlalu dipaksakan, padahal tanpa dasar hukum dan fakta hukum yang kuat," kata Hans.
Terang Ia, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani, hal ini dapat dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001, dimana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan perintah/instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.
Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti bahwa Terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas. "Karena faktanya, Geo Dipa telah memiliki kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak Geo Dipa didirikan, dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan RI," tandasnya.
"Sebaliknya kami mendesak agar Jokowi mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi terhadap Geo Dipa," kata Koordinator BRAKK Hans Suta Widhya lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Menurutnya tidak sulit bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kriminalisasi ini, karena bisa ditelusuri pihak mana yang mengambil keuntungan dari proses kriminalisasi ini.
"Sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) juga sudah memgetahui permasalahan ini secara detail. Tetapi mereka belum sempat bergerak, padahal pekan-pekan ini adalah momentum yang baik untuk melakukan aksinya," imbuh dia.
Hans meminta agar majelis hakim benar-benar menerapkan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran hati nurani. Hal itu perlu dikedepankan karena ada potensi kerugian yang sangat besar akan dialami oleh negara jika kriminalisasi jalan terus dan hakim tidak mengambil keputusan secara adil dan bijaksana.
Hans mencatat sejumlah kejanggalan dalam persidangan kriminalisasi Geo Dipa ini. Bahkan Hans berani memgatakan bahwa tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) yang melawan hukum. "Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terlalu dipaksakan, padahal tanpa dasar hukum dan fakta hukum yang kuat," kata Hans.
Terang Ia, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani, hal ini dapat dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001, dimana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan perintah/instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.
Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti bahwa Terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas. "Karena faktanya, Geo Dipa telah memiliki kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak Geo Dipa didirikan, dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan RI," tandasnya.
(akr)