Petani Garam Disarankan Ekspansi ke Indonesia Timur

Kamis, 17 Agustus 2017 - 19:12 WIB
Petani Garam Disarankan...
Petani Garam Disarankan Ekspansi ke Indonesia Timur
A A A
JAKARTA - Penurunan produksi garam di tingkat petani benar-benar menjadi bahan evaluasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Guna menghindari kelangkaan pasokan, petani maupun para pelaku industri garam disarankan ekpansi ke Indonesia Timur.

"Lahan untuk produksi garam di Jawa sudah sangat berkurang. Selain tereduksi untuk industri. Juga banyak dipakai pemerintah untuk mendukung proyek infrastruktur," ujar Dirjen Pengolahan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta.

Diakui, memang berkurangnya lahan tambak garam di Pulau Jawa bukan satu-satunya alasan, ada faktor cuaca yang dalam tiga tahun terakhir tidak menentu. Sehingga, produksi garam dalam negeri berkurang yang puncaknya 2017 ini yang ditandai kebijakan impor 75 ribu ton.

Atas dasar itulah, Brahmantya menyebutkan, hasil dari kajian KKP menyebutkan Indoensia Timur masih menjanjikan untuk bisnis produksi garam. Diantaranya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang banyak tersedia lahan negara dan lahan rawa.

"Ada banyak lahan kosong di antaranya yang bisa dipakai tambak garam yaitu Ende ada 170 hektar, Larantuka 1.675 hektar dan Kupang ada 3.700 hektar dan potensinya ada 5.000 hektar," paparnya.

Selain lahan, sambung dua, Indonesia Timur, khususnya wilayah Nusa Tenggara Timur dinilai lokasi lahannya sangat tepat berada di sepanjang pantai. Ditambah curah hujan di NTT rendah. Bahkan, disebutkan hujan dalam setiap priodisasinya delapan bulan tidak hujan. "Bila kondisinya seperti ini, maka petani dijamin mampu membuat garam dengan kualitas baik dengan kadar NaCl di atas 97%," tegasnya.

Apalagi, lanjut Brahmatya, sejak beberapa tahun terakhir produksi garam petani bukan yang dari PT Garam, kandungan airnya masih banyak. Sehingga, kadang kurang laku bila dipasokkan ke sektor industri lain.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)